TOTABUAN.CO MANADO— Perdebatan terkait UU pemilihan kepala daerah (pilkada) dan Perpu nomor 1 Tahun 2014, hingga saat ini masih terus diperbincangkan. Politisi PDI-P yang saat ini duduk sebagai anggota DPRD Sulut, Muslimah Mayulu Mongilong, ketika dimintai tanggapan terkait Perpu pilkada mengatakan jika mengacuh pada aturan tersebut, seorang kepala daerah yang terlibat kasus baik sebagai tersangka maupun sebagai terdakwa. Tidak menyebabkan wakilnya otomatis naik menjadi kepala daerah.
‘’Kepala daerah yang sudah dinon aktifkan karena kasus hukum akan dipilh lagi oleh DPRD dari usulan partai pengusung sebelumnya. Dan bukan otomatis wakilnya yang naik,’’ terang Muslimah.
Asalkan lanjut Muslimah jabatan tersebut masih diatas 18 bulan. Sedangkan jika masa tugas kurang dari 18 bulan maka presiden bisa menunjuk langsung gubrnur atas usulan mendagri.
‘’Kalau bupati atau walikota bisa ditunjuk oleh mendagri atas usul gubernur. Jadi jika kita membaca lagi Perpu nomor 1 tahun 2014 ini mengatur dua cara pemilihan kepala daerah langsung maupun dan oleh DPRD,’’ kata istri bupati Bolsel ini. (man)