• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Juni 12, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Kotamobagu

Syarat dari Ombudsman Belum Sesuai Kondisi Daerah

Redaksi by Redaksi
21 Oktober 2014
in Kotamobagu
0
Kotamobagu Hanya Terima Sertifikad Adipura dari Menteri Lingkungan Hidup ?

Kantor Walikota Kotamobagu (Foto dok)

0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Tampak Kantor Walikota Kotamobagu
Tampak Kantor Walikota Kotamobagu

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU–Syarat standar pelayanan publik yang tertuang dalam undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, rupanya  belum semuanya dipenuhi Pemkot Kotamobagu.

Syarat tersebut dinilai belum sepenuhnya dibutuhkan bila dilihat dari kondisi daerah termasuk fasilitas ruang menyusui bagi ibu dan balita.

Kabag Humas Pemkot Kotamobagu Sitty Rafiqa Bora mengatakan, jika dilihat dari syarat yang ada, ada beberapa tampaknya butuh penyesuaian. Sebab berbedah dengan daerah lain dengan standar pelayanan yang lebih maju serta tingginya aktivitas masyarakat.

“ Kalau persyaratan lainnya kami rasa pemkot akan berupaya. Tapi ruangan fasilitas ibu menyusui mungkin butuh penyesuaian. Sebab rata-rata warga yang datang untuk mengurus surat administrasi kebanyakan bapak-bapak ketimbang ibu. Apalagi ibu yang sedang masa menyusui bayi,” kata Rafiqa.

Selain itu dari hasil supervise, tim supervise juga melihat banyak kamar mandi wc yang masuih satu dan belum terpisah. Ini tentu akan diupayakan pemkot.

“Kamar mandi wc juga jadi syarat. Harus terpisah antara laki-laki dan perempuan. Nah itu masih jarang yang ada di kantor pemerintahan yang berkaitan langsung pelayanan publik,” tambah Rafiqa.

Akan tetapi, semua akan ditindak lanjuti meski secara bertahap. Sebab usai sosialiasasi UU nomor 25 tahun 2009, wali kota Kotamoabgu sudah mengintruksikan untuk segera melakukan pembenahan, baik secara administrasi maupun secara teknis pelayanan.

Diketahui dari hasil supervisi tim ombudsman, sejumlah SKPD di Kotamobagu masuk zona merah. Ini diketahui karena standar syarat pelayanan publijk  dari ombudsma banyak yang tidak terpenuhi. Dari hampir sepuluh dilakukan supervisi hanya ada dua kantor yang masuk zona kuning yaknj kantor kependudukan dan catatan sipil, dan kantor pelayanan satu pintu. (Has)

 

Tags: texs
Previous Post

Putusan MK Kuatkan Posisi BUMN

Next Post

Turis Indonesia ke Uzbekistan dan Mongolia Semakin Mudah

Next Post
Turis Indonesia ke Uzbekistan dan Mongolia Semakin Mudah

Turis Indonesia ke Uzbekistan dan Mongolia Semakin Mudah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Tambang Ilegal di BMR Makin Menggurita. Siapa yang Backup
Bolmong

Tambang Ilegal di BMR Makin Menggurita. Siapa yang Backup

by Redaksi
11 Juni 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Aktivitas tambang emas ilegal di Bolaang Mongondow Raya (BMR) Sulawesi Utara makin menggurita. Di Bolaang Mongondow Raya...

Read moreDetails
Pemkab Bolmong Sambut Kunjungan Ketua Komisi II DPR

Pemkab Bolmong Sambut Kunjungan Ketua Komisi II DPR

11 Juni 2025
Dirut RS Datoe Binangkang Belum Diganti

Dirut RS Datoe Binangkang Belum Diganti

11 Juni 2025
Bupati Bolmong Yusra Alhabsyi Ajak Siswa Menanam Komoditi Lokal

Bupati Bolmong Yusra Alhabsyi Ajak Siswa Menanam Komoditi Lokal

11 Juni 2025
RSB Bantah Dituding Main Tambang Ilegal

RSB Bantah Dituding Main Tambang Ilegal

9 Juni 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.