TOTABUAN.CO — Dahlan Iskan menyatakan, direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak perlu resah meski Mahkamah Konstitusi menolak judicial review atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Menurut Menteri BUMN yang baru saja lengser dari jabatannya ini, putusan MK sebetulnya menguatkan posisi BUMN.
Dahlan menjelaskan, inti dari penolakan atas pengujian undang-undang tersebut adalah untuk menegaskan bahwa instansi penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) punya wewenang mengawasi keuangan perusahaan negara.
Tetapi dalam putusan itu juga dinyatakan bahwa pengawasan terhadap keuangan perusahaan negara tidak boleh disamakan seperti pengawasan terhadap keuangan kementerian atau lembaga negara.
”Pemeriksaan terhadap keuangan BUMN harus berdasarkan judge rule bisnis, bukan judge rule government,” kata Dahlan pada acara perpisahan dengan direksi perusahaan plat merah di Kementerian BUMN, Jakarta,
Dia memberi contoh, suatu perusahaan yang bergerak di bidang investasi punya tiga lini bisnis. Satu bisnisnya merugi, sementara dua lini bisnis yang lain untung. Ketika dihitung secara keseluruhan, perusahaan tersebut masih untung.
”Tentu rugi yang dialami satu lini bisnis ini tidak bisa dikategorikan kerugian negara,” katanya.
Dahlan mengakui, putusan MK yang menolak judicial review ini sempat menimbulkan keresahan di kalangan direksi BUMN. Dikhawatirkan aksi korporasi perusahaan plat merah akan terhambat, karena takut perusahaan rugi sehingga akan dikenai pasal merugikan keuangan negara.
Di hari-hari menjelang lengser, Dahlan bersama jajaran pimpinan Kementerian BUMN terus melakukan diskusi dan komunikasi intensif dengan MK guna memahami secara tepat putusan yang dikeluarkan MK. Dia pun lega setelah memahami bahwa putusan MK tersebut ternyata baik untuk BUMN.
”Tafsiran atas putusan MK ini akan dibagikan kepada direksi BUMN dalam bentuk surat edaran. Dengan begitu BUMN punya pegangan yang tepat dalam mengatur keuangan perusahaan. Karena saya sudah pensiun, nanti Sekretaris Kementerian BUMN yang akan tandatangani,” jelas Dahlan.
Kepala Biro Hukum Kementerian BUMN Hamra Samal menjelaskan MK telah membuat garis khusus bahwa standar pemeriksaan BUMN berbeda dengan instansi pemerintah.
Ketika terjadi kejanggalan dalam keuangan negara yang dikelola oleh BUMN, maka kasus tersebut dikembalikan kepada pemegang saham melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
”Kalau tindakannya belum ada persetujuan RUPS, bisa langsung dipidanakan. Tapi kalau ada dalam persetujuan RUPS, lalu ada tindakan melanggar maka harus dikembalikan kepada RUPS,” jelasnya
sumber: jpnn.com