TOTABUAN.CO – Seorang pria bernama Darren Vann (43), diduga telah membunuh sedikitnya tujuh perempuan di wilayah barat laut Indiana, Amerika Serikat, Senin (20/10/2014). Vann diduga merupakan pembunuh berantai, yang telah melakukan pembunuhan sejak 20 tahun yang lalu.
“Dia (Vann), sudah berada di tahanan dan polisi sedang mencari tuduhan pembunuhan terhadap dirinya,” ujar Kepala Polisi kota Hammond, John Doughty.
Vann ditangkap di Gary, Indiana, pada hari Sabtu, setelah sehari sebelumnya polisi menemukan jasad Hardy (19) seorang perempuan keturunan Afrika, di sebuah motel di wilayah Hammond. Doughty mengatakan, Hardy pernah diiklankan di situs layanan seksual Backpage.com.
Hardy dan Vann diketahui bertemu di motel tersebut. setelah beberapa saat, Hardy tidak kunjung kembali dari pertemuan tersebut, sehingga seorang perempuan yang menjadi perantara pertemuan antara keduanya merasa khawatir dan pergi untuk melacak keberadaan Hardy.
Perempuan itu kemudian menemukan Hardy tewas dengan luka cekikan. Doughty mengatakan, selama dalam penahanan, Vann sangat kooperatif dengan mengakui keterlibatannya dalam pembunuhan Hardy.
Dia juga memberi tahu tentang keberadaan enam jasad perempuan lain, yang kesemuanya berada di rumah-rumah di wilayah gary. Namun Doughty tidak dapat memastikan apakah keenam perempuan tersebut dibunuh di rumah-rumah tersebut, atau jasadnya yang dibuang di sana.
“Dia memberikan kita deskripsi, bekerja sama dan menemani kami ke lokasi,” kata Doughty.
Namun vann tidak menjelaskan apakah keenam perempuan tersebut adalah pekerja seks. Dari enam korban, tiga diantaranya sudah teridentifikasi dengan nama Anith Jones (35) dari wilayah Merrilville, Teiarra Batey (28), dar wilayah Gary, dan Christine Williams (36) juga dari wilayah gary. sementara tiga korban lainnya belum teridentifikasi.
Vann sendiri pada Juli 2008 pernah dipenjara di Texas, Amerika Serikat, lantaran menyerang secara seksual dan mencoba mencekik seorang wanita berusia 25 tahun di apartemen Austin. akibat perbuatannya tersebut, vann dihukum 5 tahun penjara.
sumber: kompas.com