TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Ketua Ombudsman Sulut Helda Tirajoh mengatakan, tugas dan fungsi ombudsman bukan hanya mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Akan tetapi menerima keluhan terkait dengan pelayanan dan penanganan kasus baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan.
Bahkan tugas untuk melakukan supervisi, bukan hanya di kantor pemeritahan saja, akan tetapi masuk hingga ke lembaga negara termasuk lakukan supervisi ke kejaksaan, kepolisian dengan keluhanan pelayanan publik.
“Nah kalau bicara kasus korupsi yang ditangani pihak kepolisian itu juga bisa dilaporkan. Apalagi kalau sudah P21. Itu harusnya jangan didiamkan,” kata Ketua ombudsman Sulut Hilda Tirajoh saat diwawancarai usai sosialisasi UU nomor 25 tahun 2009 bersama jajaran SKPD Pemkot Kotamobagu di aula rumah dinas wali kota Senin (20/10/2014).
Dia mengatakan, asalkan pelapor membawa nomor register terkait kasus tersebut. Bahkan pihaknya akan siap menyembunyikan nama pelapor guna mengantisipasi bahaya ancaman.
“Ketika laporan sudah kita terima, akan kita tindak lanjuti. Dengan melakukan supervisi. Menanyakan kendala terkait penanganan kasus tersebut,” tambah mantan anggota Bawaslu Sulut.
Tugas dan kewenangan ombudsman juga kanjut Hilda, termasuk melakukan pengawasan yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Dalam UU Ombudsman ditegaskan bahwa Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan.
Diketahui kasus Korupsi TPAPD dengan tersangka FA alias Farid dan MMS alias Marlina hingga kini berkas P21 sejak Desember 2013 lalu hingga kini belum dilimpahkan penyidik Polres Bolmong ke Kejaksaan. Padahal berkas tersebut sudah rampung atas petunjuk Jaksa sejak desember 2013 lalu. Dari kasus tersebut bukan hanaya negara dirugikan, akan tetapi pelayanan publik bagi pemerintahan desa di Bolmong dirugikan.(Has)