KOTAMOBAGU [totabuan.co] – Rabu 22 Mei 2013 batas Pemasukan Daftar Calon Sementara (DCS) klarifikasi di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kotamobagu. Verifikasi DCS sebelumnya telah dilakukan KPUD dan telah diserahkan hasil mereka ke partai politik bersangkutan.
“KPUD sudah kembalikan masing-masing DCS ke parpol. Dan parpol memasukan kembali dengan batas waktu pada hari Rabu 22 Mei hari Rabu,” kata Sekretaris KPUD KK Agung Adati, 21 Mei 2013.
Menurut Adati, KPUD telah melakukan verifikasi seluruh berkas caleg. Dan sebagian besar caleg tak memenuhi seluruh persyaratan. “Banyak diantara caleg tidak lengkap administrasi. Seperti nama berbeda dengan KTP, tidak ada lampiran ijazah dan masih banyak lainnya,” terang mantan Kabag Humas Kotamobagu ini.
Adapun perubahan DCS, lanjut Agung dapat dirubah total oleh parpol bersangkutan. “Masih bisa dirubah secara total oleh parpol. Tergantung parpol. Asalkan caleg pengganti tersebut memenuhi syarat mutlak, seperti syarat soal keterwakilan perempuan tidak berubah,” tukasnya.
Adapun verifikasi DCS kedua dilakukan selama tujuh hari setelah batas waktu pemasukan. Lalu penyusunan tersebut dimulai 1 s/d 13 Juni. “Setelah itu pleno KPU, dari situ data DCS barulah dipublikasi,” pungkas Adati.
[tr01-has]