TOTABUAN.CO BOLMONG–Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Ivan Bermuli menegaskan, untuk kasus reses DPRD Bolmong triwulan III tahun 2013, akan diupayakan naik ke tahap penyidikan pada akhir bulan Oktober ini.
“Saya usahakan akhir oktober sudah masuk ke penyidikan,” tegas Ivan kepada wartawan, Kamis (09/10/2014).
Dalam pemeriksaan, salah satu yang menjadi temuan penyidik kejaksaan adalah pelaksanaan reses yang tidak dilakukan dibeberapa desa.
“Dari 4 desa, kenyataanya satu desa yang dilaksanakan, itu aja yang jadi temuan. Jadi mereka direkomendasikan untuk mengembalikan dana tiga desa yang tidak dilaksanakan itu. Kalau dari kita hal itu tidak menghapus unsur pidana,” jelas Ivan.
Selain itu, pekan depan 10 orang mantan anggota DPRD Bolmong periode 2009-2014 juga akan dipanggil untuk dimintakan keterangan klarifikasi. Namun Ivan belum menyebut siapa mereka itu.
“Kasus ini tetap jalan, minggu depan lagi akan ada pemanggilan sekitar 10 orang,” pungkasnya.(Has)