TOTABUAN.CO — Gubernur Riau, Annas Maamun menitikan air mata saat tiba di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Annas yang mendatangi kantor KPK untuk menandatangani berkas penyitaan dokumen dari hasil geledah di kantornya itu tampak tidak bisa membendung rasa sedihnya.
“Saya sakit. Saya minta maaf,” kata Annas sembari menangis, Jakarta, Rabu (8/10).
Annas yang sudah lanjut usia itu dibawa masuk ke ruang streril di dalam gedung KPK.
KPK menetapkan Gubernur Riau Annas Maamun sebagai tersangka sebagai pihak penerima uang. Annas disangka melanggar Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam operasi tangkap tangan terhadap Annas, KPK mengamankan barang bukti uang dalam pecahan rupiah dan dolar Singapura yang nilainya mencapai Rp 2 miliar, terdiri dari US$ 156.000 dan Rp 500 juta. Selain itu, KPK juga menyita uang tunai dalam bentuk dolar AS senilai Rp 3 miliar yang diduga uang dari “ijon” proyek-proyek yang akan dilaksanakan di Riau.
Selain itu, KPK juga menetapkan Gulat Medali Emas Manurung, yang disebut sebagai seorang pengusaha sawit sebagai tersangka pemberi uang kepada Annas. Penyidikan kasus tersebut terus berlanjut, karena pada pekan lalu KPK mengumumkan status cegah dan tangkal kepada seorang wiraswasta bernama Edison Marudut Siahaan, yang diduga terkait dengan kasus hukum Annas Maamun.
sumber: beritasatu.com