TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU –Sehubungan telah disahkannya RUU tentang APBN tahun anggaran 2015 dalam Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas RUU tentang APBN TA 2015, di mana, dua daerah di Bolaang Mongondow Raya (BMR) yakni Bolmong Selatan (Bolsel) dan Bolmong Timur (Boltim) akan segera menerima kucuran dana intensif daerah (DID) yang akan dikucurkan pihak kementerian keuangan pada 2015 mendatang.
Data dari direktorat jendral perimbangan keuangan kementerian keuangan RI dua daerah di Bolaang Mongondow Raya (BMR) yakni Bolsel Rp17.963.620.000 sedangkan Boltim hanya mendapat Rp3.000.000.000. Boltim sendiri masuk kategori daerah yang menyampaikan laporan keuangan pemerintah daerah kepada BPK secara tepat waktu serta memenuhi batas minimum penilaian kinerja. Sehingga hanya mendapat kucuran dana tersebut.
Penentuan daerah berprestasi dan penghitungan besaran alokasi DID berdasarkan kriteria utama, kriteria kinerja, dan batas minimum penilaian kinerja.
Kriteria utama merupakan kriteria yang harus dipenuhi sebagai penentu kelayakan daerah penerima, meliputi daerah yang mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dan wajar dengan pengecualian (WDP) dari BPK atas laporan keuangan pemerintah daerahnya dan daerah yang menetapkan Peraturan Daerah tentang APBD secara tepat waktu.
Penyaluran DID dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah secara sekaligus.
Penyaluran DID dilakukan setelah daerah penerima menyampaikan Peraturan Daerah mengenai APBD tahun 2015, Surat Pernyataan, dan Rencana Penggunaan DID kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
Lantas, bagaimana dengan Pemkot Kotamobagu yang menerima WTP dan Bolmong Utara yang menerima WDP dari BPK ?.
Harapan Pemkot Kotamobagu (KK) mendapat dana instentif daerah (DID) sebesar Rp 40 miliar dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) gagal total. Laporan Hasil Keuangan (LHP) berupa Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tak cukup memberi jaminan Kemenkeu memberi ‘bonus’ kepada daerah yang dipimpian Wali Kota dan wakil Walin Kota Kotamobagu Tatong Bara dan Jainudin Damopolii itu.
Berdasarkan data resmi kemenkeu di www.djpk.depkeu.go.id <http://www.djpk.depkeu.go.id> dari 135 kabupaten/kota yang memperoleh DID tahun 2015, hanya empat kabupaten/kota di Sulut yang mendapat kucuran DID.
Padahal Kotamobagu bersama Kota Bitung, Tomohon, Boltim sama-sama meraih WTP atas LHP tahun 2013. Ternyata, WTP bukan satu-satunya parameter daerah mendapat DID. Buktinya, Bolsel hanya Wajar Dengan Pengecualian (WDP) penerima DID terbesar di BMR.
Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Aset Daerah (DPPKAD) Pemkot KK Abdullah Mokoginta mengakui kegagalan KK mendapat insentif. “Berdasarkan komunikasi, bukan hanya WTP yang menjadi kriteria, tapi ada beberapa aspek,” ujar Abdullah.
Diantaranya, adalah pertumbuhan ekonomi dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terus mengalami kenaikan setiap tahunnya, serta laporan penyusunan dan penyampaian peraturan daerah APBD harus tepat waktu.
“Kalau PAD, pertumbuhan ekonomi dan LHP kita masuk kriteria. Yang menjadi kendala Kotamobagu adalah laporan (APBD) tidak tepat waktu. Hal ini saya sudah diisaratkan di Kemenkeu saat itu, kala saya mengantar laporan dimana mereka sempat menyentil keterlambatan laporan akan mempengaruhi DID,” pungkas Abdullah. (Has)