TOTABUAN.CO — Sebanyak 9 fraksi di DPRD DKI Jakarta telah menyampaikan pandangannya atas pidato pengunduran diri dan permohonan berhenti dari jabatan Gubernur DKI Jakarta yang disampaikan oleh Joko Widodo (Jokowi). Seluruh fraksi menyatakan menerima dan mendukung penguduran diri Jokowi.
Pasca-penyampaian pandangan tersebut, pihak DPRD selanjutnya akan mengirimkan surat mengenai usulan pengunduran diri Jokowi kepada presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hari ini.
“Surat usulan pemberhentian Jokowi sebagai gubernur sudah dikirim ke Presiden melalui Kemendagri. Karena nanti yang memberhentikan gubernur itu presiden. Mekanisme seperti itu,” ujar Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, selasa, (7/10/2014).
Pras — sapaan Prasetyo — berharap, pasca-penyerahan surat tersebut, pihak Kemendagri segera memprosesnya dengan segera menyerahkan kepada presiden SBY untuk segera dibuat dalam sebuah Surat Keputusan (SK) pemberhentian Jokowi sebagai gubernur.
“Kita harapkan tidak lama prosesnya, biar lebih cepat. Pekan ini lah kita harap sudah keluar,” ucap Pras.
Dengan keluarnya SK presiden tersebut, otomatis Jokowi resmi berhenti sebagai gubernur DKI dan segera dilantik menjadi Presiden pada 20 Oktober mendatang. Sedangkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang saat ini menjabat sebagai wakil Gubernur otomatis menggantikan posisi Jokowi sebagai orang nomor satu di DKI Jakarta.
Ahok pun akan menjadi Pelaksana Tugas (Plt) untuk sementara waktu agar tidak ada kekosongan. Naiknya Ahok menjadi Gubernur akan dibahas lagi dalam rapat pimpinan DPRD. “Nanti akan disahkan melalui rapim, tapi belum tahu apakah langsung diajukan dengan wakil gubernur atau tidak,” kata dia.
DPRD Terima Pengunduran Diri Jokowi dengan Catatan
Seluruh fraksi DPRD DKI telah menyetujui permohonan pengunduran diri Jokowi dari sebagai Gubernur DKI, dengan beberapa catatan. “Fraksi PPP dengan hati yang ikhlas mewakafkan Gubernur Joko Widodo (Jokowi) untuk Indonesia,” ucap anggota Fraksi PPP Ichwan Zayadi di Gedung DPRD DKI, Jakarta.
Diterimanya permohonan Jokowi melepas jabatan kepala daerah untuk menjadi kepala negara juga disampaikan fraksi PDIP, Demokrat-PAN, Gerindra, Hanura, Nasdem, PKB, Golkar, dan PKS.
“Fraksi Golkar menerima dengam baik pengunduran diri Saudara Joko Widodo sebagai Gubernur DKI sekaligus menyampaikan ucapan selamat menjalankan tugas baru sebagai Presiden RI,” ucap Ketua Fraksi Golkar Zainuddin.
Namun, beberapa fraksi memberikan catatan seperti Demokrat yang meminta Jokowi membuat laporan pertanggungjawaban kinerjanya selama 2 tahun menjabat sebagai Gubernur.
“Untuk itu, Jokowi harus memberikan LPJ selama menjabat, sejak dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Gubernur DKI Jakarta sampai dengan pengunduran diri dan pemberhentian dirinya disetujui DPRD DKI,” kata Anggota Fraksi Demokrat-PAN.
Sementara itu, meski menerima pengunduran diri Jokowi, Gerindra tetap menyampaikan beberapa kritikan. Salah satunya meminta kejadian pengunduran diri dan berhentinya Gubernur sebagai kepala daerah yang belum menyelesaikan masa jabatannya menjadi Presiden, sebaiknya diatur lebih tegas dalam perundang-undangan.
Menurut Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI, Abdul Ghoni, hal itu sebagai upaya memberikan pendidikan politik dalam proses demokrasi yang lebih bagi bagi warga Jakarta dan seluruh rakyat Indonesia. Karena aelama ini belum ada aturan hukum bagi kepala daerah yang tidak menyelesaikan jabatannya lalu dilantik sebagai Presiden RI.
“Dengan adanya aturan yang mengikat, maka jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur tidak mudah dilepaskan begitu saja. Tidak dijadikan sebagai batu loncatan untuk mencapai jabatan yang lebih tinggi lagi,” tutur dia.
Sumber: liputan6.com