TOTABUAN.CO — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay, mengakui pihaknya perlu melakukan beberapa penyesuaian terkait terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014, tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang mengatur pemilihan secara langsung.
Penyesuaian peraturan kemungkinan perlu dilakukan dalam peraturan-peraturan KPU terkait pelaksanaan Pilkada 2015.
Ini karena meski Perppu mengatur pilkada langsung, namun kemungkinan terdapat sejumlah aturan yang berbeda dengan pelaksanaan pilkada langsung sebelum pelaksanaan pemilihan legislatif 2014 lalu.
“Karena itu kami akan memeriksa dahulu bunyi persisnya Perppu itu seperti apa. Diperkirakan memang akan memerlukan penyesuaian pada Peraturan KPU,” katanya di Jakarta, Senin (6/10).
Meski memerlukan penyesuaian, kata Hadar, KPU kini tidak lagi ragu menjadikan Perppu sebagai acuan pelaksanaan pilkada di 2015 mendatang. Karena begitu diterbitkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Perppu menjadi sah.
Apalagi kemudian Perppu tersebut juga mencabut UU Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pilkada.
“Perppu langsung berlaku dan langsung dapat digunakan sebagai landasan pelaksanaan persiapan Pilkada,” katanya.
Sumber : jpnn.com