TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU— Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (Perpu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan kepala daerah (Pilkada), dan Perpu Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan pemerintah daerah. Bagi politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Muslimah Mayulu Mongilong, tidak harus dikhawatirkan soal pemilihan kepala daerah. Sehingga dengan adanya Perpu tersebut bagi Muslimah tidak ada yang perlu ada gugatan.
‘’Sudah jelas termuat dalam 10 point di perpu tersebut, soal perbaikan mengenai Pilkada. Karena saat ini yang berlaku setelah UU tersebut disahkan adalah perpu yang dikeluarkan presiden. Sehingga tak perlu dikhawatirkan selama perpu ada,’’ ujar Muslimah.
Dengan kata lain lanjut Muslimah, pemilihan kepala daerah masih dipilih rakyat. Selama anggota DPR RI belum menyatakan sikap terkait dikeluarkan Perpu nomor 1 dan 2 Tahun 2014 tersebut, tak ada yang harus dikhawatirkan.
‘’Karena dasar KPU melakukan Pilkada adalah kedua perpu tadi,’’ ujar Muslimah.
Yang saat ini harus dilakukan adalah menunggu tanggapan dari DPR RI soal dikeluarkannya kedua perpu tersebut. Sekadar diketahui dua peraturan pemerintah pengganti undang-undang itu mengenai Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah dan Undang-Undang Pemerintah Daerah. Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Pemilihan Kepala Daerah, presiden mengganti mekanisme pemilihan dari tidak langsung menjadi langsung.
Adapun dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tentang Perubahan Pemerintah Daerah, presiden menghilangkan kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah memilih gubernur, bupati, dan wali kota. Dimana menurut presiden, kedua undang-undang yang baru disahkan DPR itu tak mengakomodasi keinginan publik. (man)