• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 2, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Kotamobagu

Muslimah: UU Pilkada Tak Perlu Dikhawatirkan

Redaksi by Redaksi
5 Oktober 2014
in Kotamobagu
0
Muslimah Akan Selalu Bersama Masyarakat

Musliamah

0
SHARES
23
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Muslimah Mayulu
Muslimah Mayulu Mogilong

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU— Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (Perpu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan kepala daerah (Pilkada), dan Perpu Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan pemerintah daerah. Bagi politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Muslimah Mayulu Mongilong, tidak harus dikhawatirkan soal pemilihan kepala daerah. Sehingga dengan adanya Perpu tersebut bagi Muslimah tidak ada yang perlu ada gugatan.

‘’Sudah jelas termuat dalam 10 point di perpu tersebut, soal perbaikan mengenai Pilkada. Karena saat ini yang berlaku setelah UU tersebut disahkan adalah perpu yang dikeluarkan presiden. Sehingga tak perlu dikhawatirkan selama perpu ada,’’ ujar Muslimah.

Dengan kata lain lanjut Muslimah, pemilihan kepala daerah masih dipilih rakyat. Selama anggota DPR RI belum menyatakan sikap terkait dikeluarkan Perpu nomor 1 dan 2 Tahun 2014 tersebut, tak ada yang harus dikhawatirkan.

‘’Karena dasar KPU melakukan Pilkada adalah kedua perpu tadi,’’ ujar Muslimah.

Yang saat ini harus dilakukan adalah menunggu tanggapan dari DPR RI soal dikeluarkannya kedua perpu tersebut. Sekadar diketahui dua peraturan pemerintah pengganti undang-undang itu mengenai Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah dan Undang-Undang Pemerintah Daerah. Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Pemilihan Kepala Daerah, presiden mengganti mekanisme pemilihan dari tidak langsung menjadi langsung.

Adapun dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tentang Perubahan Pemerintah Daerah, presiden menghilangkan kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah memilih gubernur, bupati, dan wali kota. Dimana menurut presiden, kedua undang-undang yang baru disahkan DPR itu tak mengakomodasi keinginan publik. (man)

Tags: text
Previous Post

Tolak Pembelian Kendis, Alul Alokasikan Dananya Untuk Pembangunan

Next Post

Fahri Hamzah: Pelantikan Jokowi-JK Bisa Terhambat

Next Post
Fahri Hamzah: Pelantikan Jokowi-JK Bisa Terhambat

Fahri Hamzah: Pelantikan Jokowi-JK Bisa Terhambat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Wabup Dony Lumenta: Anak-Anak di Pelosok  Jadi Perhatian Utama Program MBG
Bolmong

Wabup Dony Lumenta: Anak-Anak di Pelosok  Jadi Perhatian Utama Program MBG

by Redaksi
2 Oktober 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG– Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tengah digulirkan pemerintah harus benar-benar menyentuh hingga ke daerah terpencil. Hal ini...

Read moreDetails
Obrolan Santai Bupati Yusra di Lapangan Da’agon: Dari Sopir Angkot hingga Penjual Es

Obrolan Santai Bupati Yusra di Lapangan Da’agon: Dari Sopir Angkot hingga Penjual Es

2 Oktober 2025
Kasus Penyelewengan Dana Bimtek, Para Sangadi  di Kotamobagu Bungkam

Kasus Penyelewengan Dana Bimtek, Para Sangadi  di Kotamobagu Bungkam

1 Oktober 2025
Bupati Yusra Sampaikan Terima Kasih kepada Gubernur Sulut 

Bupati Yusra Sampaikan Terima Kasih kepada Gubernur Sulut 

1 Oktober 2025
Bupati Yusra: PT JRBM jangan Tutup Mata

Bupati Yusra: PT JRBM jangan Tutup Mata

1 Oktober 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.