TOTABUAN.CO — Pemilihan anggota Majelis Wali Amanat Universitas Sumatera Utara (MWA USU) periode 2014-2019 terindikasi melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2014 tentang statuta USU.
Pasalnya, pemilihan hanya menghasilkan 17 anggota MWA, dengan rincian 9 dari unsur masyarakat dan 8 dari unsur Senat Akademik (SA).
Sementara, sesuai ketentuan PP Nomor 16 Tahun 2014, jumlah anggota MWA USU dari unsur masyarakat sudah disebut secara jelas, yakni 11 orang. Sedang dari unsur SA, sesuai PP, jumlahnya 8 orang.
Total, jumlah MWA USU sesuai ketentuan PP dimaksud adalah 21 orang. Dua lagi yakni mendikbud dan rektor USU, yang keduanya otomatis menjadi anggota.
“Kalau PP sudah menyebut jumlahnya secara jelas, ya mestinya mengikuti PP saja,” ujar Inspektur Jenderal Kemendikbud, Haryono Umar, kepada JPNN kemarin (30/9).
Sementara, terkait jumlah anggota senat yang mengikuti voting, yakni hanya 48 orang, Haryono tidak mempersoalkannya.
Menurut Haryono, anggota yang walk out (WO), yakni 43 orang, tetap harus dihitung kehadirannya di rapat pemilihan, meski pada akhirnya melakukan aksi WO. Jadi, rapat pemilihan sudah memenuhi kuorum.
Haryono menjelaskan, nantinya jika hasil pemilihan itu sudah disampaikan ke kemendikbud, maka akan dilakukan kajian sebelum mendapatkan pengesahan penetapan. “Pasti lah kita dulu, sesuai aturan atau tidak,” ujar mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
Seperti diberitakan, pemilihan MWA USU, Senin (29/9), diwarnai aksi WO 43 anggota senat, yang dikomandani Rektor USU Syahril Pasaribu. Mereka mengaku keberatan terhadap sistem voting yang diberlakukan panitia pemilihan.
Sumber menjelaskan, aksi WO dipicu penolakan mereka terhadap aturan pemilihan, yakni satu orang anggota berhak memilih 8 orang calon dari unsur SA dan 9 calon unsur masyarakat.
“Kelompok lain itu (kubu rektor) ternyata maunya setiap anggota senat memilih satu orang calon saja, yang artinya menumpuk pada satu orang saja. Padahal itukan sudah sesuai berdasarkan peraturan MWA USU,” terang sumber
Sumber: jpnn.com