TOTABUAN.CO – Kinerja anggota DPR RI periode 2009-2014 dalam bidang legislasi dinilai sangat buruk. Pasalnya, DPR dinilai gagal dalam pembentukan Undang-undang karena tidak dapat mencapai target yang disepakati.
Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) mencatat hanya ada 59 undang-undang yang berasal dari Program Legislasi Nasional yang sukses dibukukan DPR.
“Itu berarti, setiap tahun produktivitas DPR dalam bidang legislasi ini rata-rata 10 undang-undang, sehingga kami mencari kata yang tepat untuk menilai atau menyebut prestasi DPR dalam bidang legislasi. Ini mungkin tidak bisa dikatakan tidak memadai lagi atau tidak maksimal, tapi sudah langsung mengatakan ‘kinerja buruk’,” kata Peneliti Formappi, Lucius Karus, dalam acara Bincang Pagi Metro TV bertema Asa di Bahu Parlemen Baru, Rabu (1/10/2014).
Menurut dia, penilaian itu patut diucapkan pada akhir jabatan sekaligus awal periode anggota DPR seperti sekarang ini. Sebab, dia berharap hal tersebut bisa memacu kinerja anggota DPR yang baru.
“Catatan Formappi itu dalam tiga bidang yang menjadi fungsi utama DPR, yang paling mudah kita lakukan penilaian tentu di bidang legislasi, karena di sana jelas DPR menetapkan Prolegnas selama 5 tahun ada 247 undang-undang dan setiap tahun DPR juga masih menetapkan Prolegnas untuk dibahas per tahun,” lanjutnya.
Penilaian tersebut, lanjutnya, dilakukan secara mudah. Formappi hanya membandingkan antara target pembentukan undang-undang di awal tahun dan pencapaiannya ketika akhir tahun.
sumber: metrotvnews.com