TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU— Meski tidak mengantongi surat ijin mengemudi (SIM) remaja warga Kelurahan Pobundayan,Kecamatan Kotamobagu Selatan, FDP (14) alias Dimas, melajuh dengan kecepatan tinggi menggunakan sepeda motor suzuki nex dengan nomor polisi DB 2575 KF dari arah jalan merdeka kelurahan matali ke arah jalan mantan. Akibat menunggangi sepeda motor terlalu cepat, Dimas tak mampu mengendalikan kendaraannya saat akan tiba di perempatan jalan mantan, menuju arah SMA 2 Kotamobagu. Dimas langsung menghantam Achmad Husein Alhabsyi (61), yang melintas dari jalan mantan menujuh arah gudang dolog, menggunakan sepeda motor Honda Revo dengan nomor polisi DB 5641 KA.
Akibat tabrakan yang terjadi pada Senin (29/9/2014) malam, kakek yang juga warga Kelurahan Pobundayan, terpaksa harus dilarikan ke rumah sakit di Manado. Yang setelah dilakukan perawatan secara maksimal akibat luka yang diderita, meninggal pada Selasa (30/9/2014) tadi pagi.
‘’Saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan kepada pelaku dan sudah melakukan olah TKP,’’ ujar salah satu petugas laka lantas.
Kepala Satuan Polisi Lalulintas (Kasat Lantas) Polres Bolmong AKP Yuriko Fernanda, membenarkan adanya kejadian tersebut. Dan saat ini kata Yuriko pelaku dan barang bukti sudah ditahan pihaknya. ‘’Kasus ini akan kami proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,’’ tegasnya. (man)