• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Juni 8, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Politik

Akhiri Masa Bakti 2009-2014, DPR Hasilkan 126 Undang-undang

Redaksi by Redaksi
30 September 2014
in Politik
0
Akhiri Masa Bakti 2009-2014, DPR Hasilkan 126 Undang-undang
0
SHARES
19
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO — DPR menggelar sidang penutupan massa persidangan I Tahun sidang 2014 dan penutupan masa bakti anggota DPR periode 2009-2014. Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPR Marzuki Alie dan dihadiri oleh empat pimpinan DPR lainnya.

Dalam kesempatan ini, Marzuki memaparkan sejumlah capaian DPR selama kepemimpinannya yang sudah berjalan 5 tahun ini. Menurut dia, DPR telah berhasil menyelesaikan 126 undang-undang. 69 UU di antaranya merupakan prioritas Prolegnas Jangka Menengah lima tahunan.

“Sampai tanggal 29 September 2014, DPR telah menyelesaikan 69 RUU Prioritas yang telah ditetapkan dalam Prolegnas Jangka Menengah 5 tahun. Selain RUU Prioritas, DPR juga telah menyelesaikan 56 RUU kumulatif terbuka,” kata Marzuki dalam pidatonya di ruang paripurna, Gedung DPR, Jakarta, Selasa (30/9).

Marzuki berharap, UU yang dihasilkan DPR lima tahun ini tidak hanya dilihat dari target kuantitatif, tapi harus dilihat dari banyaknya UU yang benar-benar prorakyat. Seperti, UU tentang BPJS, UU tentang Desa, UU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, UU tentang Bantuan Hukum, hingga UU tentang Penanganan Fakir Miskin.

RUU kumulatif terbuka ini terdiri dari Pengesahan Perjanjian Internasional, kumulatif terbuka akibat putusan MK, tentang APBN, tentang Pembentukan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU menjadi UU.

Di samping itu, terhadap RUU Prolegnas 2014 usulan DPD, telah dibawa dalam Rapat Paripurna untuk disetujui dan disahkan menjadi UU yaitu RUU tentang Kelautan. Secara keseluruhan, dalam periode keanggotaan 20092014, telah menyetujui 126 RUU untuk disahkan menjadi UU.

Menjelang akhir masa bakti DPR, yaitu pada Masa Sidang I Tahun Sidang 2014, lanjut Marzuki, DPR berusaha untuk dapat menyelesaikan berbagai RUU yang sudah memasuki tingkat I, seperti RUU tentang Hak Cipta, RUU Pemerintahan Daerah, RUU Administrasi Pemerintahan, RUU Pemilihan Kepala Daerah, RUU Usaha Perasuransian, dan RUU Pencarian dan Pertolongan.

Kemudian, RUU tentang Jaminan Produk Halal, RUU Perlindungan Anak, RUU Pengelolaan Keuangan Haji, RUU Tenaga Kesehatan, RUU Keperawatan, RUU Perlindungan Saksi dan Korban, RUU Hukum Disiplin Militer, RUU Peternakan dan Kesehatan Hewan, RUU Perkebunan, RUU Kelautan, serta RUU tentang Konservasi Tanah dan Air.

Meskipun Marzuki mengakui masih ada sejumlah RUU yang belum berhasil diselesaikan oleh DPR. Di antaranya, RUU tentang Perubahan atas UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), RUU Pengurusan Piutang Negara dan Piutang Daerah, RUU Perubahan UU No 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri (judul menjadi RUU tentang Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri), RUU Pertanahan, hingga RUU tentang Percepatan Pembangunan Daerah Kepulauan.

“RUU terakhir ini merupakan usul DPR dan bahkan sudah diperpanjang sampai sepuluh kali masa persidangan, tetapi karena tidak ada kesungguhan pemerintah untuk melanjutkan, maka tidak dapat diselesaikan,” pungkasnya.

Sumber : merdeka.com

Tags: texs
Previous Post

Politikus PDIP Jadi Tersangka Narkoba

Next Post

190 Jemaah Haji Sakit Jalani Safari Wukuf

Next Post
190 Jemaah Haji Sakit Jalani Safari Wukuf

190 Jemaah Haji Sakit Jalani Safari Wukuf

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

𝖳𝖾𝗋𝖻𝗈𝗇𝗀𝗄𝖺𝗋, 𝖯𝗎𝗅𝗎𝗁𝖺𝗇 𝖳𝗈𝗇 𝖲𝗈𝗅𝖺𝗋 𝖬𝗂𝗅𝗂𝗄 𝖯𝖳 𝖲𝖬𝖠 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖣𝗂𝖼𝗎𝗋𝗂
Bolmong

𝖳𝖾𝗋𝖻𝗈𝗇𝗀𝗄𝖺𝗋, 𝖯𝗎𝗅𝗎𝗁𝖺𝗇 𝖳𝗈𝗇 𝖲𝗈𝗅𝖺𝗋 𝖬𝗂𝗅𝗂𝗄 𝖯𝖳 𝖲𝖬𝖠 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖣𝗂𝖼𝗎𝗋𝗂

by Redaksi
5 Juni 2025
0

𝖳𝖮𝖳𝖠𝖡𝖴𝖠𝖭.𝖢𝖮 𝖡𝖮𝖫𝖬𝖮𝖭𝖦 -- PT Samudera Mulia Abadi (𝖲𝖬𝖠) 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖺𝗄𝗁𝗂𝗋𝗇𝗒𝖺 𝗆𝖾𝗅𝖺𝗉𝗈𝗋𝗄𝖺𝗇 𝗄𝖺𝗌𝗎𝗌 𝖽𝗎𝗀𝖺𝖺𝗇 𝗉𝖾𝗇𝖼𝗎𝗋𝗂𝖺𝗇 𝗌𝗈𝗅𝖺𝗋 𝗄𝖾 𝖯𝗈𝗅𝖽𝖺 𝖲𝗎𝗅𝗎𝗍. 𝖠𝖽𝖺...

Read moreDetails
Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog Rusak Parah

Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog Rusak Parah

4 Juni 2025
Inilah Tiga Dewas PDAM Bolmong Yang Raih Nilai Tertinggi

Inilah Tiga Dewas PDAM Bolmong Yang Raih Nilai Tertinggi

4 Juni 2025
Pemkab Bolmong Pantau Ketersediaan Stok Bahan Pokok

Pemkab Bolmong Pantau Ketersediaan Stok Bahan Pokok

4 Juni 2025
Yusra: Saya Tidak Paksa ASN Harus Tinggal di Lolak

Yusra: Saya Tidak Paksa ASN Harus Tinggal di Lolak

3 Juni 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.