Ketua KPUD Boltim:  Soal Anggota DPRD Berstatus Tersangka, Masih Akan Dikonsultasi ke Polres

Kantor KPU Boltim
Kantor KPU Boltim
Kantor KPU Boltim

TOTABUAN.CO BOLTIM—Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bolmong Timur (Boltim) berencana akan lakukan konsultasi ke KPU RI soal surat edaran tertanggal 24 September terkait penundaan kepada caleg terpilih yang terlibat kasus hukum.

Di Boltim sendiri, ada ada tujuh caleg yang notabene berstatus sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana makan minum (MaMi) yang ditetapkan penyidik Polres Bolmong, namun  terpilih menjadi anggota DPRD periode 2014-2019.

Bacaan Lainnya

“Akan berkonsultasi dulu ke KPU. Bagaimana dengan daerah yang sudah melakukan pelantikan. Apakah itu gugur atau gimana. Sebab rata-rata daerah di Sulut sudah melakukan pelantikan,” ujar Ketua KPUD Boltim Hendra Damopolii saat dikonfirmasi Senin (29/9/2014).

Surat Edaran KPU RI

Selain itu dia mengatakan, setelah itu pihaknya akan  koordinasi kepihak penyidik Polres Bolmong mengenai status hukum dari ketujuh anggota DPRD yang sudah dilantik itu. “ Kalaupun ada pergantian itu hak dari partai karena mereka sudah berstatus sebagai anggota DPRD,” tambahnya.

Diketahui KPU mengeluarkan surat tertanggal 24 September 2014 dengan nomor 1570/KPU/IX/2014 dengan sifat segera perihal  penundaan peresmian calon terpilih.(tr1/Has)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses