TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Meski rancangan undang-undang telah disahkan, namun bagi Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Sehan Landjar mengaku itu belum final. Sebab, masih akan digugat lagi ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (30/9/2014).
“ Itu belum final sebab masih akan diajukan ke MK,” kata Sehan usai menghadiri acara peringatan HUT TNI di markas Kodim 1303 Bolmong Minggu (28/9/2014).
Dia mengatakan, undang-undang yang paling besar gugatan, dan yang plaing besar didgugat oleh kelompok terbesar adalah UU Pilkada.
“ 504 kepala daerah yang termasuk dalam Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) dan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), praktisi hukum serta para politisi yang akan melakukan gugatan. Ini adalah gugatan terbesar yang masuk dalam gugatan kelompok terbesar,” kata dia.
Dapat saya katakan lanjut Sehan, penetapan UU Pilkada diantara komedi dan tragedy. Sebab penetapan UU PIlkada, dilakoni oleh koalisi merah putih yang kemudian ditutup dengan dagelan politik yang dilakukan fraksi Demokrat yang meloloskan usulan tersebut yang pada akhirnya mengorbankan hak kedaulatan rakyat.
“Ini memalukan. Tidak ada dalam sejarah pemerintahan dari zaman kuno sampai zaman modern, wakil rakyat berhadap-hadapan langsung dengan rakyat,” tambahnya.
“ Kepala daerah di Bolmong Raya juga jangan juga diam. Jangan melihat hanya karena kader partai lalu. Mereka juga belum tentu jadi ketika dipilih oleh DPRD,” pungkas Sehan. (Has)