TOTABUAN.CO BOLTIM— Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU-RI), mengeluarkan surat edaran (SE) tertanggal 24 September 2014, perihal Penundaan Peresmian Calon Terpilih. Dalam surat dengan nomor 1570/KPU/IX/2014, KPU meminta KPU se Kab/Kota, dapat menunda pelantikan terhadap anggota dewan terpilih yang terlibat hukum. Hal ini dalam rangka menjaga integritas hasil pemilu tahun 2014 serta memperhatikan surat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor B-4729/01-55/09/2014 tanggal 16 September 2014.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Boltim Hendra Damopolii, mengatakan bahwa dirinya memang baru mengetahui SE tersebut dua hari yang lalu.
‘’Dan pelantikan Caleg terpilih sudah dilakukan 15 September. Sehingga kami tidak bisa berbuat apa-apa lagi,’’ ujar Hendra.
Namun tidak akan menutup kemungkinan jika KPU RI, mengeluarkan perintah lebih lanjut terkait daerah-daerah yang sudah terlebih dahulu melantik para anggota DPRD yang terlibat kasus atau dalam proses hukum.
‘’Kalau KPU pusat mengeluarkan edaran lain kami akan tindak lanjut. Kalau yang saat ini tinggal tergantung partai yang bersangkutan,’’ terang Hendra. (man)