• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Juni 7, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Ekbis

2015, Proyek Infrastruktur Lebih Lancar

Redaksi by Redaksi
27 September 2014
in Ekbis
0
2015, Proyek Infrastruktur Lebih Lancar
0
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO  — Minimnya infrastruktur selalu menjadi titik lemah dalam struktur perekonomian Indonesia. Namun, mulai 2015, masyarakat dan pelaku usaha bisa lebih optimistis dengan perbaikan infrastruktur.

Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, selain terbatasnya anggaran, pembangunan infrastruktur selama ini juga banyak terkendala oleh sulit dan rumitnya pembebasan lahan.

“Nah, 2015 nanti kita sudah punya obatnya, yakni undang-undang akuisisi lahan,” ujarnya kemarin (26/9).

Ucapan Bambang tersebut merujuk pada Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Menurut dia, undang-undang tersebut bisa menjadi senjata pemerintah untuk mempercepat pembebasan lahan.

“Jadi untuk pemerintahan mendatang, harus secepat mungkin memanfaatkan undang-undang tersebut,” katanya.

Bambang mencontohkan betapa kendala pembebasan lahan menjadi penghalang pembangunan infrastruktur strategis seperti Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 2.000 megawatt (MW) di Batang, Jawa Tengah.

Padahal, pendanaan dan konsorsium kontraktornya sudah siap. “Yang seperti ini akan bisa diselesaikan dengan undang-undang yang baru,” ucapnya.

Seiring berlakunya undang-undang tersebut, pemerintah menyiapkan Badan Layanan Umum (BLU) yang akan fokus mengurus pembebasan lahan untuk pembangunan infrastruktur.

Nantinya, 30 persen dari total pembebasan lahan akan disiapkan BLU, sedangkan 70 persen lainnya menggunakan pendanaan eksternal seperti perbankan. Pada tahap awal, pemerintah menyiapkan Rp 3,5 triliun yang berfungsi sebagai dana talangan.

Menteri Keuangan Chatib Basri menyebut, satu hal penting dari keberadaan undang-undang tersebut adalah timeline atau jadwal pembebasan. Sebab, selama ini pembebasan lahan juga terhambat karena penjual seringkali meminta harga yang terlalu tinggi.

Masalahnya, dalam beberapa kasus, kebanyakan lahan yang menjadi target pembebasan sudah dikuasai oleh mafia tanah, sehingga negosiasi menjadi lebih sulit. “Dengan UU ini, kalau ada dispute (sengketa) maka harus diselesaikan di pengadilan, sehingga tidak berlarut-larut,” jelasnya.

Chatib mencontohkan, jika tanpa kendala pembebasan lahan, maka pembangunan infrastruktur bisa dilakukan dalam waktu sangat cepat. Itu terbukti dari pembangunan jalan tol atas laut di Bali yang selesai dalam waktu 12 bulan.

“Tol itu menjadi success story (kisah sukses), sehingga kini muncul ide pembangunan tol atas laut di sepanjang Pantura,” katanya.

Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Dedy S. Priatna mengakui, banyak sekali proyek infrastruktur yang direncanakan pemerintah gagal terealisasi atau setidaknya molor pengerjaannya.

“Permasalahannya kompleks, salah satu yang utama adalah pembebasan lahan,” ujarnya.

Dedy mencontohkan, dari puluhan proyek pembangunan infrastruktur yang masuk skema kerjasama pemerintah dan swasta atau public private partnership (PPP) yang ditargetkan pemerintah, hanya satu yang selesai pada 2013 lalu, yakni tol atas laut di Bali yang selesai tepat waktu karena tidak terkendala pembebasan lahan.

Sumber: jpnn.com

Tags: texs
Previous Post

Ical Masih Berharap Annas Maamun tak Bersalah

Next Post

Gara-gara Narkoba, Bulan Madu Berubah Jadi Penjara

Next Post
Mantan Sangadi Ba’i Terancam Dipolisikan

Gara-gara Narkoba, Bulan Madu Berubah Jadi Penjara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

𝖳𝖾𝗋𝖻𝗈𝗇𝗀𝗄𝖺𝗋, 𝖯𝗎𝗅𝗎𝗁𝖺𝗇 𝖳𝗈𝗇 𝖲𝗈𝗅𝖺𝗋 𝖬𝗂𝗅𝗂𝗄 𝖯𝖳 𝖲𝖬𝖠 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖣𝗂𝖼𝗎𝗋𝗂
Bolmong

𝖳𝖾𝗋𝖻𝗈𝗇𝗀𝗄𝖺𝗋, 𝖯𝗎𝗅𝗎𝗁𝖺𝗇 𝖳𝗈𝗇 𝖲𝗈𝗅𝖺𝗋 𝖬𝗂𝗅𝗂𝗄 𝖯𝖳 𝖲𝖬𝖠 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖣𝗂𝖼𝗎𝗋𝗂

by Redaksi
5 Juni 2025
0

𝖳𝖮𝖳𝖠𝖡𝖴𝖠𝖭.𝖢𝖮 𝖡𝖮𝖫𝖬𝖮𝖭𝖦 -- PT Samudera Mulia Abadi (𝖲𝖬𝖠) 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖺𝗄𝗁𝗂𝗋𝗇𝗒𝖺 𝗆𝖾𝗅𝖺𝗉𝗈𝗋𝗄𝖺𝗇 𝗄𝖺𝗌𝗎𝗌 𝖽𝗎𝗀𝖺𝖺𝗇 𝗉𝖾𝗇𝖼𝗎𝗋𝗂𝖺𝗇 𝗌𝗈𝗅𝖺𝗋 𝗄𝖾 𝖯𝗈𝗅𝖽𝖺 𝖲𝗎𝗅𝗎𝗍. 𝖠𝖽𝖺...

Read moreDetails
Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog Rusak Parah

Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog Rusak Parah

4 Juni 2025
Inilah Tiga Dewas PDAM Bolmong Yang Raih Nilai Tertinggi

Inilah Tiga Dewas PDAM Bolmong Yang Raih Nilai Tertinggi

4 Juni 2025
Pemkab Bolmong Pantau Ketersediaan Stok Bahan Pokok

Pemkab Bolmong Pantau Ketersediaan Stok Bahan Pokok

4 Juni 2025
Yusra: Saya Tidak Paksa ASN Harus Tinggal di Lolak

Yusra: Saya Tidak Paksa ASN Harus Tinggal di Lolak

3 Juni 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.