TOTABUAN. CO BOLTIM–Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupten Bolmong Timur (Boltim) mencatat, hanya dua perusahan tambang yang memiliki Amdal yang dikelaurkan BLH Boltim.
Kasubid pengawasan dan pengendalian dampak lingkungan (Wasli) Sri Olivia Herawati Mamonto mengatakan, untuk ijin amdal, BLH baru mengeluarkan 2 ijin ke perusahaan.
“Yang tercatat di BLH di Boltim baru dua perusahaan yaitu PT ASA yang saat ini masih dalam tahap sosialisasi dan KUD Nomontang,” kata Sri saat ditemuai wartawan Kamis (25/9/2014).
Keduanya lanjut Sri sudah mengantongi amdal. Sedangkan PT J Resource Bolaang Mongongow yang berada di desa Lanut, ijin amdalnya masih dikeluarkan oleh Pemkab Bolmong.
“ PT J Resource pada saat itu masih dalam wilayah Bolmong. Saat itu Boltim masih masuk Bolmong dan belum mekar,” tambah Sri.
Diketahui yang berhak untuk mencabut ijin operasi suatu perusahaan adalah Bupati BLH hanya mengeluarkan ijin amdalnya dan melaporkan jika ada pelanggaran. (wan)