TOTABUAN.CO BOLMONG—Usai tim dari Kejaksaan Negeri Kotamobagu lakukan penggeladahan dan pemeriksaan, sejumlah anggota DPRD langsung lakukan pertemuan secara mendadak di ruang tamu pimpinan DPRD Kamis (25/9/2014) sekitar pukul 13.30 wita. Pertemuan yang dihadiri sejumlah anggota DPRD itu, guna membahas soal dugaan dana reses fiktif yang menjadi temuan Badan pemeriksaan keuangan (BPK) saat pemeriksaan waktu lalu.
Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling usai melakukan pertemuan mengatakan, sangat menghargai tim penyidik dari kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan.
“ Selaku warga Negara yang taat hukum sangat menghargai langkah tim dari Kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan. Kita juga harus junjung praduga tak bersalah,” kata Welty yang didampingi sejumlah anggota DPRD lainnya Kamis (25/9/2014).
Dia juga mengklarifikasi, soal temuan dari BPK terkait kegiatan reses yang berjumlah 584 juta itu. Kata Welty itu sudah 80 persen dikembalikan. Kalau saya ditemuan BPK ada 40 jutaan. Dan itu sementara dilakukan pengembalian. Nah kalau untuk keseluruhan dari semua anggota DPRD, sudah 80 persen. Saya juga jika dimintya untuk diperiksa saya siap,” tambahnya.
Mantan Ketua DPRD Bolmong Abdul Kadir Mangkat menambahkan, tak ada masalah. Apa ang menjadi temuan BPK itu kesalahan administrasi dan itu sudah dikembalikan, ujar Mangkat.(Has)
Bisa dibedakan antara kesalahan administrasi dengan kesalahan pidana….kesalahan administrasi konsekwensix bisa TGR Akan tetapi apabila terjadi kesalahan pidana konsekwensix adalah pertanggung jawaban pidana….apabila ada kegiatan fiktif kira2 kesalahan administrasi atau pidana yaa? Biarlah hukum yang membuktikan