TOTABUAN.CO – Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Santoso Eddy Wibowo mengatakan, kenaikan tarif batas atas pesawat dialokasikan sebesar 10 persen dari harga yang berlaku saat ini.
“Karena harga tarif batas atas jarang bisa dicapai. Karena airlines kan bersaing. Akan bisa dicapai pada saat peak season. Misal, Lebaran. Kalau sekarang susah dicapai. Karena naik akan sensitif. Oleh sebab itu, kami hanya naikkan 10 persen,” kata Santoso di kantornya, Jakarta, Senin (22/9/2014).
Santoso menuturkan, kenaikan tarif batas atas untuk tiket pesawat ini segera diterbitkan pada September 2014. Pasalnya, dokumen usulan tersebut sudah diberikan kepada Menteri Perhubungan (Menhub) EE Mangindaan.
“Saya kira akhir September. Sudah diteken. Sudah jalan saja. Realisasi tinggal jalan,” tambahnya.
Tidak hanya itu, jelas Santoso, sebelum benar-benar direalisasikan Kementerian Perhubungan telah melakukan sosialisasi hal tersebut kepada para airlines yang beroperasi di Indonesia.
“Mereka (maskapai) minta lebih tinggi. Tapi, bertahaplah. Kalau dirasa kurang akan kami tinjau lagi. Kurs Rp13 ribu per USD,” pungkasnya.
Sumber; Okezone.com