Bolmong(totabuan.co)—Upaya Komisi II Dewan Perwakilan rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongongondow (Bolmong) bernegosiasi dengan utusan warga dari dua desa yakni Tanoyan Selatan dan Utara Kecamatan Lolayan, tak menemui jalan keluar.
Bahkan saat hearing dengan PT PT Arafura Mandiri Semangat (AMS) yang berencana masuk ke wilayah mereka,terus mendapat penolakan dari warga.Pertemuan yang digagas komisi dua melalui agenda rapat senin (15/04/2013) itu dihadiri kepala desa i Tanoyan Utara M H Lauma dan Sangadi Tanoyan Selatan U M Detu. Juru bicara Abdul Nasir Ganggai, pun hanya datang dan melontarkan penolakan kepada komisi dua dan PT AMS tentang penolakan mereka.
” Kehadiran kami disini hanya ingin menegaskan bahwa PT AMS tidak kami ijinkan untuk masuk kewilayah kami. Dan DPRD silahkan tindaklanjuti penolakan yang sudah ditandatangani ketua DPRD,” tegas Nasir didepan pintu ruang komisi dua.
Secara tegas dia mengingatkan kepada PT AMS agar tidak melakukan kegiatan diwilayah tanah adat dan perkebunan warga.
“Jika Pemda dan DPRD menyetujui PT AMS melakukan kegiatan eksploitasi di desa kami maka sama halnya menginginkan ada bentrok massa. Dan kami minta Pemkab dan DPRD harus bertanggungjawab jika terjadi bentrok,” pungkas Nasir yang diaminkan oleh sejumlah warga serta dua kepala desa.
Camat Lolayan Revanny Paputungan yang juga berada di gedung DPRD menegaskan, penolakan warga Tanoyan Bersatu terhadap PT AMS adalah keinginan masyarakat setempat. Sebab tanah yang akan dijadikan lokasi masih merupakan tanah adat dan masih menjadi lahan pertanian warga.
(tr 01/has)