TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Tidak seperti tahun sebelumnya warga datang di kantor catatan sipil dan kependudukan untuk mengurus keperluan mereka, dipermudah. Namun saat ini, untuk mengurus KTP, kartu keluarga dan akte kelahiran, warga merasa sulit.
Jumat (12/9/2014), sejumlah warga yang datang mengurus akte kelahiran lakukan protes di kantor Capil. Mereka mengaku kecewa dengan sikap kepala dinas yang dinilai berbelit-belit soal legalisir akte lahir.
“Saya datang ke kantor Capil untuk mengurus akte kelahiran. Namun sikap kepala dinas berbelit-belit harus ini harus itulah,” kata Ryan Thalib dengan nada protes.
Ryan menjelaskan, akte kelahirannya itu, dibuat saat Kotamobagu belum dimekarkan dari Kabupaten Bolaang Mongondow. Nah untuk keperluan, dia mendatangi kantor yang tidak terlalu jauh dari kantor walikota itu, untuk merubah.
“Sudah berapa kali saya datang ke kantor Capil. Tapi jawaban pak kadis harus diurus di Bolmong. Kan saya ini warga Kotamobagu,” tambahnya.
Ternyata bukan hanya Ryan. Sejumlah warga mengaku hal yang sama. Mereka mengaku harus bolak balik lagi ke kantor itu hanya mengurus kartu keluarga.
“Urus kartu keluarga saja lamanya minta ampun,” tambah sejumlah warga yang mengaku kesal.
Kepala dinas Capil dan Kependudukan Abdul Rahman Mopobela mengatakan, ketentuannya memang seperti itu. Sebab buku register akte kelahiran masih tercatat di Bolmong. Sehingga warga yang akan mengurus akte kelahiran harus mengecek ke Bolmong.
“ Memang seperti itu karena kita di Capil Kotamobagu tak ada buku register. Kan, semua merujuk ke Bolmong,” kata Mopobela.
Solusinya warga untuk melegalisir akte lahir harus mengecek dulu di Capil Bolmong, pungkasnya singkat. (Has)