TOTABUAN.CO JAKARTA, – Pengamat Politik dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Ari Dwipayana melihat pembahasan RUU Pilkada dan ditetapkan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) tidak akan ada, jika pasangan Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa yang diusung partai Koalisi Merah Putih (KMP) menjadi pemenang pemilu presiden lalu.
“Saya kira tidak, UU MD3 dan RUU Pilkada ini merupakan rencana permainan politik elite, rencana permainan dari partai koalisi Merah Putih,” kata Ari saat dihubungi, Jumat (12/9/2014), seperti dikutip Tribunnews.com.
Ari meyakini, RUU Pilkada dan UU MD3 merupakan perumusan yang sudah diatur atau rencana kedua kubu Prabowo-Hatta jika hasil Pilpres 2014 tidak sesuai yang diharapkan.
“Ini imbas dari Pilpres dan ini terlihat sangat tergesa-gesa. Proses pengambilan keputusan yang diambil, subtansinya tidak jernih, dan hanya permainan politik,” ujar Ari.
Lebih jauh, dia mengatakan, RUU Pilkada memang proses pembahasannya sudah panjang, tetapi sangat jelas langkah ini hanya sebagai perubahan kepentingan politik. Partai KMP yang sebelumnya menolak Pilkada melalui DPRD, sekarang malah berubah dengan menolak kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat dengan berbagai alasan.
“Padahal kan DPR dalam mengambil keputusan itu harus berdasarkan aspirasi rakyat,” ucap Ari.
RUU Pilkada saat ini tengah dibahas Panitia Kerja DPR. Mekanisme pemilihan kepala daerah menjadi salah satu isu yang mendapat sorotan. Sebelum Pilpres 2014, tak ada parpol yang ingin jika kepala daerah dipilih oleh DPRD.
Namun, kini semua parpol Koalisi Merah Putih, yakni Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Amanat Nasional, ditambah Partai Demokrat, malah terus mendorong agar kepala daerah dipilih oleh DPRD.
sumber: kompas.com