TOTATABUAN.CO KOTAMOBAGU— Sesuai undang-undang No 27 tahun 2009, anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) memiliki beberapa tugas dan fungsi di antaranya membuat peraturan daerah (Perda) bersama kepala daerah. Selama hampit 5 tahun bertugas, anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kota Kotamobagu hanya mampu menyelesaikan 67 peraturan daerah (perda) dan 18 di antaranya ialah perda tentang anggaran pendapatan belanja daerah (APBD), Perubahan APBD dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD yang merupakan sebuah kewajiban atau rutinitas setiap tahunnya.
Disamping perda-perda tersebut, ada empat perda inisiatif dewan priode 2009-2014 lalu. Hal ini dibenarkan Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Rustam Siahaan, yang baru saja didemisonerkan, setelah anggota DPRD Kota Kotamobagu, priode 2014-2019 resmi dilantik dan diambil sumpah Rabu (10/9/2014).
‘’Selama kami bertugas ada sekitar 67 perda dan belasan keputusan yang sudah kami keluarkan selama masa tugas kami. Dari perda-perda yang ada tersebut empat diantaranya adalah inisiatif dari kami,’’ terang Rustam, membenarkan. (ar)