TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU-Pihak sekretariad DPRD saat ini tenga berusaha untuk mencairkan dana purnabakti bagi 25 anggota DPRD. Bukan hanya mereka yang tidak terpilih lagi yang akan menerima, akan tetapi mereka duduk lagi juga menerima sesuai gaji pokok.
“Kalau untuk dana purnabakti sudah sementara diupayakan. Contoh ketua DPRD gaji pokok Rp 2.600.000 di kali 6 bulan gaji, dipotong pajak,”kata Sekretais Dewan Dolly Zulhaji saat diwawancarai disela-sela kesibukannya di gedung DPRD Selasa (9/9/2014).
Dia menjelaskan, dana purnabakti itu diatur dalam peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2010 tentang keprotokolan.
Untuk dana purnabakti bagi wakil ketua DPRD lanjut Dolly yakni Rp 1.600.000 di kali 6 bulan gaji potong pajak. Sedangkan dana purna bhati bagi anggota biasa yakni Rp 1.500.000 kali 6 bulan gaji potong pajak.
” Kalau untuk anggota DPRD yang duduk kembali itu tetap dapat dana purnabakti,”ujarnya.
Dia memastikan setelah selesai pelantikan dana purnabakti akan segera diserahkan. (Has)