TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU— Rupanya banyak pejabat yang belum memahami undang-undang nomor nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan publik dan peraturan pemerintah nomor 61 tahun 2010. Sulitnya mendapatkan informasi para wartawan yang bertugas di Kotamobagu.
“Mungkin perlu dipertegas lagi soal undang-undang 14 tahun 2008 tentang keterbukaan publik dan peraturan pemerintah nomor 61 tahun 2010. Sebab, jangankan masyarakat, wartawan saja masih sulit dapatkan informasi dari para pejabat,” kata sejumlah wartawan saat mewancarai wakil walikota Kotamobagu Jaindudin Damopolii usai membuka diskusi soal informasi publik Rabu (27/8/2014).
Sejumlah wartawan mengaku jika masih banyak pejabat yang diberikan amanat memegang kendali anggaran menutup diri memberikan informasi ke publik.
“Apalagi soal anggaran. Para pejabat masih sulit untuk memberikan informasi. Padahal itu telah dijamin oleh undang-undang,”tambah sejumlah kuli tinta itu.
Wakil wali kota Kotamobagu Jainudin Damopolii mengatakan, soal masih kurangnya sosialisasi keterbukaan informasi publik, mungkin ini soal teknis saja. Akan tetapi kata Jainudin, sudah dianjurkan untuk terbuka apalagi soal pengeloaan keuangan.
“Mudah-mudahan tidak. Kalaupun itu masih ada, akan kita cek lagi. Apalagi soal anggaran per satu tahun, wajib untuk diketahui oleh masyarakat. Apalagi ke wartawan,” kata Jainudin.
Pada pemerintahan Walikota dan wakil wali kota Tatong Bara dan Jainudin Damopolii, kebanyakan para pejabat enggan memberikan informasi. Banyak pihak berharap, hadirnya undang-undang keterbukaan informasi publik mampu mendorong iklim keterbukaan yang luas di berbagai level. Keterbukaan informasi publik diyakini dapat menjadi sarana penting untuk mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara maupun aktivitas badan publik lainnya.(Has)