Pelaku Perkosa Anak Kandung, Mengaku Khilaf Saat Diperiksa Penyidik

Foto Ilustrasi perkosaanTOTABUAN.CO BOLMONG—OM alias Odim (48) warga yang tinggal di Kecamatan Bolaang kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) mengaku khilaf.  Dia mengakui baru sadar usai menggagahi perawan anak kandungnya sebut saja Bunga yang masih berumur 13 tahun. Lelaki paru bayah terlihat tertunduk dan penuh rasa sesal  saat memberikan  keterangan di hadapan penyidik Polsek Bolaang Senin (25/8/2014).

“Kita sudah merampungkan berkasnya untuk masuk pada tahap selanjutnnya. Dia mengaku khilaf usai kejadian itu ,” kata Kapolsek Bolaang AKP I Made Sumadia.

Bacaan Lainnya

Dari keterangan yang sudah dikumpulkan kata Sumadia, pelaku memang sudah pisah dengan  istrinya sejak Bunga masih berumur dua tahun. Bunga juga menurut keterangan Odim, sempat tinggal di Desa Bumbung Kecamatan Sangtombolang bersama keluarga. Namun saat kembali ke kampung halaman, Bunga sudah tak lagi tinggal bersama ibunya, malah tinggal bersama ayahnya. “Korban memang tinggal bersama ayahnya. Setelah kejadian warga juga ikut kaget dengan kejadian itu,” pungkas Sumadiah.

Saat ini Bunga  yang hanya lulus SD itu telah mengandung janin ayahnya sendiri. Usia kandung Bunga saat yakni berusia 3 bulan 2 minggu. Sementara Bunga saat ini telah dirawat oleh Ibunya. Dari kejadian itu, pelaku bakal dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (Has)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses