TOTABUAN.CO BOLTIM–Pelantikan calon anggota terpilih DPRD Kabupaten Bolmong Timur (Boltim) diperkirakan akan ditangguhkan hingga tahun depan. Hal ini tidak lepas periode akhir masa jabatan 20 legislator Boltim ini selesai hingga 15 Februari 2015.
“Makanya saya ingatkan kepada KPU Sulut dan KPUD Boltim agar hati – hati menyiapkan pelantikan 20 calon anggota terpilih pada September nanti,” ujar Anggota Komisi I DPRD Boltim, Sofyan Alhabsy, Senin (18/8/2014) kemarin.
Menurutnya, dasar pembentukan DPRD sendiri tidak lepas hasil pemekaran daerah Bolmong Induk. Sehingga itu, dari 20 anggota yang duduk saat ini 13 diantaranya baru diambil sumpah pada 15 Februari 2010 lalu.
“Tujuh orang adalah pengisian kursi dari DPRD Induk yang dilantik September 2009. Lalu Januari 2010, 7 anggota dewan hasil pengisian ini dapat dana purna bhakti, itu berarti mereka diberhentikan. Selanjutnya hal ini diperkuat dengan turunnya SK Gubernur dan dilantik kembali pada 15 Februari bersamaan dengan 13 lainnya,” beber Alhabsy.
Hal ini ikut dibenarkan, Ketua DPRD Boltim, Sumardia Modeong, waktu dikonfirmasi terpisah. Modeong menjelaskan, pihaknya belum lama ini telah melakukan konsultasi terkait proses pelantikan anggota dewan terpilih di Kementerian Dalam Negeri.
“Hasil konsultasi tengah dikaji oleh pihak Dirjen Otda Kemendagri. Kita masih menunggu hasilnya seperti apa, apakah dilantik serentak atau bagaimana,” ucapnya.
Sumardia mengaku, pihaknya bersama 19 anggota DPRD Boltim periode lalu berencana menempuh jalur hukum guna menyelesaikan persoalan proses pelantikan pada September mendatang.
“Karena masa jabatan kita belum 60 bulan. Jadi bisa saja yang mengeluarkan SK akan di PTUN-kan,” tegas politisi Golkar tersebut. (Has)