TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Dengan disahkannya Perda RTRW oleh DPRD, yang hanya menjadi 68,2 kilo meter persegi (Km2) membuat mantan walikota Kotamobagu Djelantik Mokodompit menuding bahwa Pemerintah dan DPRD Kotamobagu tak konsisten.
“ Ini namanya tak konsisten. Padahal setelah diukur dan difoto luas wilayah Kotamobagu tidak seperti itu. Luasnya 132 Km2,” kata Djelantik.
Dia menambahkan, pengukuran itu dihadiri beberapa anggota DPRD, Kapolsek dan Koramil. Bahkan Mustafa Limbalo pada waktu itu menjabat sebagai asisten satu mewakili Pemkot serta Jainudin Damopolii sebagai Kepala Bapedda Bolmong hadir juga waktu itu.
“Harusnya Mustafa Limbalo yang saat itu ketua tim saat itu serta Jainudin Damopolii merupakan pemerintah yang berkelanjutan harusnya mempertahankan soal luas wilayah Kotamobagu. Karena keduanya hadir dalam pengukuran itu. Batas- batas sudah jelas. Antara Bolmong dan Kotamobagu serta Kotamobagu dan Boltim,” tutur Djelantik.
Dari hasil pengukuran pun telah dibahas di kementrian dalam negeri dan kementrian PU untuk penganggaran. Kenapa bisa berubah. Ini bahaya soal pengangaran kalau misalnya luas wilayah yang ditetapkan hanya 68,2 Km2, tambahnya.
Penetapan soal tata ruang wilayah, sangat berpengaruh pada penganggaran serta program daerah ke depan. Apaterlebih sudah memasuki masa pembahasan tahun anggaran 2015. “ Tentu dengan penetapan ini banyak desa yang tak akan mendapat dana apaterlebih program infrastruktur. Apa yang dikatakan Kepapla Bapedda Kotamobagu Roy Bara juga keliru. Untuk penyesuaian itu tentunya banyak desa yang tak tercicipi program pembangunan kedepan. Jadi siapa yang rugi,pungkas ketua DPD II PG Kotamobagu ini. (Has)