TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Sebanyak 100 narapidana yang berada di rumah tahanan Kotamobagu mendapat remisi atau potongan masa tahanan. Ini diberikan bertepatan Hari Ulang Tahun Ri ke 69. Dari 100 Napi yang diberikan Remisi itu, mereka yang hanya terlibat kasus pidana umum saja.
“Tidak ada Napi kasus Korupsi diberikan remisi. Yang ada hanya mereka yang terlibat dalam kasus pidana umum,” kata Kepala Rutan Kotamobagu Amry Langkama usai mengikuti upacara HUT kemerdekaan RI Minggu (17/8?2014) di lapangan Kotamobagu .
Mereka dapat potongan masa hukuman mulai dari 15 hari hingga 30 hari. Bahkan dari 100 Napi yang diberikan remisi, satu Napi pada HUT RI ini dinayatakan bebas. “Saya lupa namanya. Yang pasti satu sudah bebas saat remisi yang dia terima,” ujar Amry.
Pemberian remisi itu dilakukan di halaman LP dilanjutkan dengan upacara yang dihadiri walikota dan wakil walikota Kotamobagu Tatong Bara dan Jainudin Damopolii Minggu (17/8/2014).(Has)