100 Napi di Rutan Kotamobagu dapat Remisi

Salah satu Napi saat menerima surat Remisi dari Walikota Kotamobagu Tatong Bara
Salah satu Napi saat menerima surat Remisi dari Walikota Kotamobagu Tatong Bara
Salah satu Napi saat menerima surat Remisi dari Walikota Kotamobagu Tatong Bara

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Sebanyak 100 narapidana yang berada di rumah tahanan  Kotamobagu mendapat remisi atau potongan masa tahanan. Ini diberikan bertepatan Hari Ulang Tahun Ri ke 69. Dari 100 Napi yang diberikan Remisi itu, mereka yang hanya  terlibat kasus pidana umum saja.

“Tidak ada Napi kasus Korupsi diberikan remisi. Yang ada hanya mereka yang terlibat dalam kasus pidana umum,” kata Kepala Rutan Kotamobagu Amry Langkama  usai mengikuti upacara HUT kemerdekaan RI Minggu (17/8?2014) di lapangan Kotamobagu .

Bacaan Lainnya

Mereka dapat potongan masa hukuman mulai dari 15 hari hingga 30 hari. Bahkan dari 100 Napi yang diberikan remisi, satu Napi pada HUT RI ini dinayatakan bebas. “Saya lupa namanya.  Yang pasti satu sudah bebas saat remisi yang dia terima,” ujar Amry.

Pemberian remisi itu dilakukan di halaman LP dilanjutkan dengan upacara yang dihadiri walikota dan wakil walikota  Kotamobagu Tatong Bara dan Jainudin Damopolii Minggu (17/8/2014).(Has)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses