TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU–Sejumlah pedagang yang berada di jalan 23 Maret pasrah saat puluhan petugas dari satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) membongkar lapak mereka Rabu (13/8/2014). Para pedagang itu terlihat pasrah dan hanya mengumpulkan dagangan mereka yang tertimbun sisa lapak yang dibongkar petugas.
Sherly satu dari sejumlah pedagang misalnya, dia hanya sesekali meluapkan kekesalannya kepada petugas Pol PP. Karena lapak yang ditempati selama 20 tahun itu telah dibongkar.
” Saya heran kenapa pemerintah tidak berpihak kepada kami. Kenapa tempat jualan kami dibongkar,” kata ibu 60an tahun itu saat melihat jualannya berhamburan dan sebagian lagi tertimbun sisa bongkaran lapak.
Namun, hal itu rupanya sudah diingatkan dua bulan sebelumnya dari pihak Pol PP. Sebab, lokasi tempat mereka berjualan dianggap telah menggunakan badan jalan. ” Sudah kita ingatkan dua bulan lalu, kalau lokasi ini dilarang. Lokasi mereka telah menggunakan badan jalan,” kata Ivan salah satu petugas dari Pol PP saat berada di lokasi.
Ivan menambahkan, dari penertiban itu ada tujuh lapak yang dibongkar. Selain telah menggunakan badan jalan, lokasi tempat mereka berjual, telah mengganngu komplek bangunan yang dalam pengerjaan. ” Coba lihat. Dari lokasi mereka berjualan, ini sudah menggangu. Apaterlebih di depan lapak, ada pekerjaan bangunan. Kalau tidak ditertibkan, nnti mengganggu juga para pekerja,” tanda Ivan. Sementara dari pembongkaran lapak terlihat, sejumlah aparat dari Kepolisiaan dari satuan Samapta Polres Bolmong diturunkan untuk memback up jalannya pembongkaran lapak. (Has)