TOTABUAN.CO BOLMONG—Pengadilan Negeri Kotamobagu akhirnya memberikan vonis 4 bulan penjara dan masa percobaan selama 9 bulan di luar penjara kepada oknum kepala Desa Ihkwan Kecamatan Dumoga Utara AB alias Arifin dalam kasus pencemaran nama baik kepada warganya.
Namun bukannya bersyukur dengan vonis pengecualian dari hakim, namun hal itu mendapat protes dari warga. Warga menginginkan AB harus dikurung sesuai vonis 4 bulan karena telah melakukan pencemaran nama baik. “ Harusnya ditahan. Bukan ada pengecualian,” kata sejumlah warga.
Warga juga meminta agar pemerintah daerah untuk segera menonaktifkan AB karena telah di dakwa bersalah. “Kami akan bertemu langsung dengan bupati, agar mengganti kepala desa,” tambah warga.
Asisten I Bolmong Chris Kamasaan mengatakan, masih akan melihat aturan soal pergantian itu. Karena, putusan 4 bulan itu tidak harus dengan kurungan badan.
Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Desa (Pemdes) Mourin Vivi Rottie SSTP mengatakan, jika terbukti bersalah dan sudah ada vonis dari pengadilan pihaknya akan melihat kembali Peraturan Daerah (Perda) mengenai kepala desa yang terbukti dihukum.
‘’Jika memang aturannya jelas, kami segera melakukan koordinasi dengan camat untuk dilakukan penunjukkan langsung pejabat pelaksana harian,’’ kata Vivi. (Has)