TOTABUAN.CO BOLMONG — Aktifis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Bolmong Raya, meminta Polres Bolmong, mengusut tuntas dugaan reses fiktif yang dilakukan 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolmong, yang merugikan keuangan daerah sebesar Rp 548 juta pada triwulan 3 Tahun anggaran 2013 lalu.
Reses fiktif tersebut juga menjadi temuan BPK RI yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pemkab Bolmong 2013. “Kami minta agar aparat penegak hukum, menyelidiki dugaan reses fiktif yang dilakukan DPRD Bolmong tersebut.
“Mereka harus ditindak, agar mendapat efek jera.,” kata Eko Satrio Paputungan, Ketua HMI Cabang BMR, Selasa (22/07).
Kapolres Bolmong AKBP Hisar Siallagan SIK dikonfirmasi mengatakan, Polres menunggu tindak lanjut terhadap apa yang menjadi rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan menyangkut Tuntutan Ganti Rugi (TGR). Apakah akan dikembalikan atau tidak. “Kalau tidak ada itikad baik maka proses akan berjalan,” tegas Hisar.
Terpisah, Ketua DPRD Bolmong Abdul Kadir Mangkat saat dihubungi mengatakan, saat ini sudah 18 orang anggota DPRD yang menyelesaikan TGR. Dari total TGR itu, sudah sekitar 70 persen yang dikembalikan. Dia sendiri enggan menyebutkan berapa besaran TGR yang sudah dikembalikan. “Kami menargetkan menyelesaikan TGR dua bulan sejak rekomendasi BPK itu keluar,” kata Mangkat. (Irgi)
Apabila dugaan itu benar fiktif bukanlah TGR karena jelas ada pemalsuan data pertanggung jawaban dan negara jelas dirugikan….ranah pidana korupsi telah terpenuhi tapi pertanyaanx tergantung pada tangan2 pertama polisi atw kejaksaan yang punya kewenangan….wallahualam