TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU— Wakil Ketua Panitia Pembentukan Provinsi BMR Jainuddin Damopolii mengatakan, pada Agustus mendatang, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan segera memparipurnakan rancangan undang-undang (RUU) tentang pembentukan Propinsi Bolaang Mongondow Raya menjadi Undang-undang.
“Saat ini RUU pembentukan PBMR sedang dibahas Panitia Kerja (Panja) DPR RI. Dan jika tidak ada aral melintang RUU itu akan disahkan menjadi undang-undang pada masa sidang terakhir DPR RI periode 2009-2014,” kata Jainudin.
“Mudah-mudahan sudah tidak ada kendala lagi. Dan jika semuanya berjalan mulus maka PBMR akan segera terwujud pada Agustus mendatang,” tambah Wakil walikota Kotamobagy ini.
Sebelumnya, Ketua Panitia Pembentukan PBMR, Abdulah Mokoginta mengatakan, panitia telah memenuhi seluruh persyaratan untuk pembentukan propinsi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2007 tentang tata cara pembentukan, penghapusan, dan penggabungan daerah.
Persyaratan tersebut berupa syarat administratif pembentukan daerah propinsi yang meliputi, persetujuan masing-masing DPRD kabupaten/kota yang akan menjadi cakupan wilayah calon provinsi, keputusan bupati/walikota, keputusan DPRD propinsi induk dan persetujuan gubernur. Syarat teknis yang meliputi faktor kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, kependudukan, luas daerah, pertahanan, keamanan, kemampuan keuangan, tingkat kesejahteraan masyarakat, dan rentang kendali penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Syarat fisik kewilayahan sebagaimana meliputi cakupan wilayah, lokasi calon ibukota, sarana dan prasarana pemerintahan.
“Lima kabupaten/kota di Bolmong raya bersedia memberikan dana hibah untuk PBMR selama dua tahun berturut-turut. Bahkan siap membiayai pemilihan gubernur dan wakil gubernur pertama,” ujar Abdullah yang merupakan mantan Wakil Gubernur Sulut, periode 1986-1991 ini.
Diketahui, pembentukan Propinsi BMR sebagai daerah otonom baru (DOB) telah mendapat persetujuan dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI, 14 Mei 2014 lalu. Setelah persetujuan DPD, RUU tersebut tinggal disahkan di DPR RI.
Ketua Komite I DPD, Ali Mansori, saat mengunjungi Kotamobagu, 28 April lalu mengatakan, dari aspek kesiapan yang sudah dipelajari, PBMR sangat siap dan memang layak . Bahkan sejak pertemuan di ruang Mapalus kantor Gubernur Senin (28/04) lalu, sudah dipaparkan oleh Wakil Gubernur Jauhari Kansil soal kesiapan PBMR menuju daerah otonom baru.
“DPD terlahir dari rahim daerah. Menjawab dan mendorong aspirasi rakyat yang ada di daerah. Makanya, setelah memeriksa seluruh kelengkapan, ternyata BMR memang layak,” kata Ali.
Kesiapan menuju daerah otonom baru kata Ali saat memaparkan soal DOB, harus mampu menjawab tantangan masyarakat di daerah,bukan kepentingan politik. “Kami berharap dukungan politik, tidak ada yang cacat secara politik. Artinya, setelah masuk penetapan, semuanya harus kompak, termasuk kepala daerah,” kata Ali.(Has)