DPRD Kotamobagu Paripurnakan Dua Perda Inisiatif

Suasana Sidang Paripurna yang dihadiri Walikota dan wakil walikota Tatong Bara dan Jainudin Damopolii

Advertorial

Suasana Sidang Paripurna yang dihadiri Walikota dan wakil walikota Tatong Bara dan Jainudin Damopolii
Suasana Sidang Paripurna yang dihadiri Walikota dan wakil walikota Tatong Bara dan Jainudin Damopolii

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Dua peraturan daerah (Perda) kembali disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu Senin (7/7) lewat sidang paripurna DPRD. Dua Perda itu yakni Perda retribusi penjualan produksi usaha daerah air minum dan rumah susun sederhada sewa (Rusunawa). Sidang yang dihadiri 25 anggota DPRD itu, dibuka sekitar pukul 15.30 wita oleh Ketua DPRD Rustam Siahaan yang didampingi dua wakil ketua Bob Paputungan dan Diana Roring.

Walikota saat memberikan sambutan atas Perda yang disahkan p
Walikota saat memberikan sambutan atas Perda yang disahkan p

 Walikota Kotamobagu Tatong Bara dalam sambutannya mengatakan, menyampaikan penghargaan serta apresiasi yang tinggi kepada jajaran pimpinan dan segenap anggota DPRD Kota Kotamobagu.

“ DPRD tetap menunjukkan komitmennya untuk terus bekerja sama dengan pemerintah kota kotamobagu, sebagai bagian dari tugas pokok, fungsi dan pertanggungjawaban terhadap daerah dan masyarakat kota kotamobagu tercinta,” kata Walikota dihadapan tiga pimpinan serta para anggota DPRD yang hadir.

Tampak para anggota DPRD yang hadir dalam paripurna
Tampak para anggota DPRD yang hadir dalam paripurna

Sekretaris DPRD Kotamobagu Dolly Zulhaji mengatakan, dua perda yang ditetapakan merupakan hasil kunjungan kerja para anggota DPRD dibeberapa daerah. “ Tentu ini membutuhkan waktu yang cukup panjang. Sebab Perda insiatif ini perlu kajian dan analisa yang lama,” kata Dolly.

Selain dua Perda yang disahkan, pihak pemerintah juga mengajukan rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan barang milik daerah, Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2013 yang disampaikan walikota Kotamobagu Tatong Bara.

Seperti kita ketahui bersama, bahwa barang milik daerah merupakan salah satu unsur penunjang dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembangunan daerah dan pelayanan masyarakat, oleh karena itu perlu dikelola dengan tertib agar dapat dimanfaatkan secara optimal. (Has)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses