Aparat Desa yang Terima Tunjangan, Harus Lunas Pajak

Ratusan aparat desa saat menunggu pencairan tunjangan
Ratusan aparat desa saat menunggu pencairan tunjangan
Ratusan aparat desa saat menunggu pencairan tunjangan

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU —Sebanyak 654 aparat desa dan kelurahan di Kotamobagu menerima tunjangan dari Pemerintah kotamobagu untuk triwulan III. Kepala Tata Praja Kotamobagu Bambang Ginoga mengatakan, pembayaran TPAPD akan dilakukan secara bertahap. Ini dilakukan, agar tidak terjadi antrian panjang di kantor Tata Praja.

“Penyerahan akan dilakukan per kecamatan. Untuk jadwal pertama, akan dibayar kepada seluruh aparatur di Kecamatan Kotamobagu Selatan,” kata Bambang.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut, Bambang menyebutkan, total dana yang dipersiapkan pihaknya sama seperti pada pembayaran pada triwulan I, yakni Rp633 Juta.

“Pembagiannya disesuaikan dengan jumlah aparat di kecamatan,” sebutnya.

Ia merinci, Kecamatan Kotamobagu Timur memiliki 203 dan hanya 201 aparat saja yang menerima, dengan dana sebesar Rp189 Juta. Dua diantaranya Sekretaris Desa (Sekdes) yang telah berstatus PNS. Kemudian, Kecamatan Kotamobagu Barat dengan 147 aparat dengan total dana Rp108 Juta, Kotamobagu Selatan dengan 171 aparat total dana Rp182 Juta dan Kotamobagu Utara dengan 135 aparat dengan dana Rp152 Juta.

“Setiap aparat desa yang akan mengambil dana TPAPD diwajibkan membawa rekomendasi dari kecamatan masing-masing dan harus menunjukkan tanda lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB),” tegas Bambang. (Has)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses