Meski Jam Kerja Berkurang, Pelayanan Tetap Prioritas

Bupati Salihi Mokodongan saat melakukan sidak di salah satu SKPD Bolmong

Bupati Salihi Mokodongan saat melakukan sidak di salah satu SKPD Bolmong
Bupati Salihi Mokodongan saat melakukan sidak di salah satu SKPD Bolmong

TOTABUAN.CO BOLMONG-  Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Bolmong mendapatkan pengurangan jam kerja,  selama bulan ramadan 1435 H.

Selama ramadan, jam kerja PNS Bolmong  pada, Senin sampai Kamis, mulai pukul 09.00 hingga  pukul 15.00 wita. Untuk hari Jumat, jam  kerja PNS dimulai pukul 08.00 wita hingga 11.00 wita.

Bacaan Lainnya

Bupati Bolmong Salihi Mokodongan melalui  Kasubbag informasi Bagian Humas Bolmong,  Irwan Dingkol  mengatakan, walaupun PNS mendapatkan  pengurangan jam kerja, namun, pelayanan kepada masyarakat harus tetap dilakukan seperti biasa.

 ‘’Pengurangan jam kerja ini jangan dijadikan alasan untuk bermalas-malasan, apalagi menurunkan kinerja PNS,’’ kata Irwan, lewat pesan Bupati.

Irwan menambahkan, dalam surat keputusan (SK) pengurungan jam kerja ,tidak ada sanksi tegas yang akan diberikan kepada para PNS. ‘’Pesan Pak Bupati, di bulan yang penuh berkah ini, agar para PNS tetap khyusuk dalam berpuasa dan kerjakanlah tugas dengan penuh tanggung jawab. Karena bekerja juga  adalah bagian dari ibadah,’’ ujarnya. (Irgi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses