TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU— Jam kerja para pegawai negeri sipil (PNS) di jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu dikurangi saat bulan ramadhan. Jika biasanya dalam sehari 8 jam kerja, selama ramadhan hanya berlaku 7 jam.
‘’Surat edaranya sudah kami buat. Dan tinggal menunggu ditanda tangani sekertaris daerah,’’ kata Asisten III Jumiati Makalalg Rabu (24/6).
Sekertaris daerah (sekda) Mustafa Limbalo membenarkan adanya pengurangan jam kerja itu. Di mana menurutnya, jika pada hari biasa PNS pulang pukul 4 sore, untuk selama bulan ramadhan, pulan pukul 3 sore. Sedangkan khusus jumat, jam kerja hanya sampai jam 11.30 wita.
‘’Untuk masuk kantor jam 8.30 pagi. Dan saya harap ini dapat ditaati bersama,’’ himbaunya.
Mustafa menambahkan selama ramadhan hendaknya tidak menjadi alasan bagi para PNS untuk malas bekerja. Mengingat, kerja merupakan bagian dari pada ibadah. (Has)