Kejaksaan Kotamobagu Memastikan, Pekan Depan Sekda Bolmong Ditahan

Kejaksaan Negeri Kotamobagu
Kejaksaan Negeri Kotamobagu
Kantor Kejaksaan Negeri Kotamobagu

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu memastikan, jika  proses penanganan kasus korupsi Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Kabupaten Bolmong tahun anggaran 2011 lalu akan bertambah. Jika sebelumnya mantan Sekda Bolmong Ferry Sugeha, tersangka Farid Asimin, akan memasuki tahap dua atau penyerahan barang bukti dan tersangka.

“Tahap duanya kemungkinan pada Selasa atau Rabu pada pekan depan,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kotamobagu Ivan Bermuli, Senin (10/6).

Bacaan Lainnya

Berkas dan barang bukti Farid yang menjadi tersangka akan  menyusul tambah Ivan. Mantan Sekda Bolmong itu kini ditahan pihak Kejari Kotamobagu dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kotamobagu.

Adapun mengenai Marlinan Moha Siahaan tambah Ivan,  Kejari Kotamobagu sudah menyatakan berkas dari penyidik Polres Bolmong sudah lengkap. Bahkan, pihaknya sudah menyampaikan formulir P21 atau pemberitahuan, bahwa hasil penyidikan sudah lengkap

“Kami sudah menyampaikan ke pihak penyidik. Bahkan, kami sudah menyampaikan P21A (pemberithuan hasil penyidikan sudah lengkap susulan). Kami tinggal menunggu saja penyerahan dari penyidik,” ujar Ivan.

Terpisah, Kapala Polres Bolmong AKBP Hisar Siallagan saat ditanya siapa lagi yang akan  menyusul, hanya mengatakan masih dalam proses pekerjaan. “Sabar, ya, kita masih sementara bekerja,” kata Hisar.

Sedangkan Sekda Bolmong Farid Asimin mengaku belum menerima surat undangan dari penyidik Polres. “Jika itupun ada, selaku warga negara, tentu akan  menghargai proses hukum,” kata Farid.

Kasus TPAPD Bolmong ini menyeret sejumlah pejabat di kabupaten tersebut. Empat pejabat lainya sudah menjadi terpidana. Bahkan tiga di antaranya, yakni Suharjo Makalalag, Ikram Lasinggaru dana Mursid Potabuga, sudah bebas dari hukuman atas vonis dari pengadilan Tipikor. Sementar Cimmy Wua, masih harus menjalani hukumanya.

Masih ada lagi beberapa tersangka yang terjerat dalam kasus TPAPD tahun 2011 Rp 4.8 miliar, yakni Mantan Bupati Marlina Moha Siahaan, Sekda Bolmong Farid Asimin, Iswan Gonibala yang kini menjabat Kepala Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Bolmong Iswan Gonibala dan mantan Kepala Rumah Tangga Bupati, Edi Gimon.(Irgi/Has)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses