TOTABUAN.CO BOLMONG – Rapat dengar pendapat antara DPRD Bolmong, manajemen perusahaan daerah air minum (PDAM) dengan para pensiunan PDAM, tentang penyelesaian pembayaran dana pensiun mantan karyawan PDAM, belum mendapatkan kesepepakatan Selasa (10/6). Ini lantaran, data-data yang dimasukan ke DPRD, seperti laporan keuangan manajemen PDAM tidak lengkap.
“Kami belum bisa memeberikan rekomendasi terkait persoaalan ini, karena data-data yang kami minta dari Direksi PDAM tidak lengkap. Nanti senin pekan depan, akan diputuskan masalah ini,” kata Wakil Ketua DPRD Bolmong, Herman Kembuan usai memipin rapat tersebut di ruang pertemuan DPRD Bolmong Selasa (10/6).
Namaun, Direktur Utama PDAM, Hasni Wantasen mengatakan, pihaknya tetap bertanggung jawab menyelesaikan dana pensiun mantan karyawana PDAM. Namun, untuk memutuskan masalah ini, dia mengaku belum bisa memutuskan secara sepihak. Alasannya ini harus dibicirakan dengan Pemkab Bolmong.
“Solusinya, kami akan tetap mengikuti permintaan para mantan karyawan untuk membayar uang pensiun mereka. Tentunya hal ini kami akan bicarakan dulu dengan Pemkab Bolmong, dan memutuskan masalah ini sesuai aturan yang berlaku,” kata Hasni.
Namun sejumlah mantan karyawan PDAM yang hadir pada rapat itu menuntut, agar dana pensiun mereka segera dibayarkan.
Menurut Bens Palar, salah satu pensiunan karyawan PDAM mengatakan, dana pensiun yang harus dibayar, perorang Rp127 juta. Jika itu dikalikan dengan 17 orang pensiuanan, maka totalnya kurang lebih Rp2 miliar lebih yang harus dibayarkan perusahaan, kata Bens. “Sampai kapan pun, kami akan menuntut yang merupakan hak kami,”ujar Bens usai mengikuti rapat. (irgi)
Copot saja semua Direksi PDAM klo tidak bisa jujur mengatakan dikemanakan uang pensiun para mantan karyawannya.