TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Sekretaris kota Kotamobagu Mustafa Limbalo megatakan, dalam mengimbangi permintaan ekonomi yang lebih meningkat di Kotamobagu sebagai calon Ibu Kota Provinsi, banyak hal yang perlu dipersiapkan.
Dia mengingatkan, agar instansi terkait bisa memaksimalkan penagihan pembayaran pajak guna menunjang pembangunan di daerah Kota Kotamobagu.
“Permintaan semakin meningkat, pemerintah desa diminta memberikan penyampaian yang baik masalah pajak ke masyarakat. Jadi ingat, pajak itu hukumnya wajib, bukan sunnah,” kata Limbalo usai menyerahkan surat pemberitahuan pajak daerah tahunan (SPPDT) yang dilaksanakan di kantor Camat Kotamobagu Timur Kamis (5/6).
Dalam melaksanakan undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah, serta perda Kotamobagu nomor 3 tahun 2011 tentang pajak bumi dan bangunan
Penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Tahunan (SPPDT) kota Kotamobagu untuk Kecamatan Kotamobagu timur dan Kotamobagu utara, yang dirangkaikan dengan sosialisasi pajak Bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) tahun 2014.
Maksud dan tujuan penyerahan SPPDT dan PBB-P2 kepada lurah dan kepala desa untuk dua kecamatan, untuk menandai PBB-P2 secara resmi menjadi pajak daerah Kota Kotamobagu.Sebab tercatat untuk piutang PBB Kotamobagu hingga posisi 31 Desember 2013 senilai Rp6,7 Miliar
Karena PBB-P2 sudah resmi menjadi pajak daerah Kotamobagu yang langsung dikelolah Pemkot Kotamobagu melalui UPTD Pajak Kotamobagu,ujar Limbalo. (Has)