TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Wali murid sekolah menengah pertama (SMP) negeri 4 Kotamobagu mengeluh lantaran tingginya tuntutan pihak komite sekolah.
Salah satu wali murid yang mengadu ke pihak sekolah karena harus mengeluarkan dana 250 ribu dengan alas an untuk digunakan untuk pengurusan ijazah, serta acara perpisahan para siswa.
“Saya telah memprotes terkait Permendikbud No 60 Thn 2011 tapi pihak skolah dengan barbagai alasan tetap memaksa menuntut uang 250 ribu persiswa,” kata Deni Dipudus salah satu wali murid yang mengaku kesal.
Padahal menurut Deni, jelas pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud), yang melarangan pungutan biaya pendidikan pada Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
“Ini kan sudah bertentangan dengan Peraturan pemerintah,” ujarnya.
Sementara Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 4 Kotamobagu Alfian Lababa menjelaskan, soal dana 250 persiswa itu sudah menjadi keputusan bersama. “ Itu bukan pungutan. Uang itu hasil keputusan bersama oleh para wali murid dan pengurus Komite,” Alfian. Dana tersebut diperuntukan untuk pergelaran pameran dan pentas seni,” kata Alfian.(Has)