TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu mempersiapkan peraturan wali kota (Perwako) tentang unit pelaksana teknis daerah (UPTD) yang akan mengelola rumah susun sewa (Rusunawa) di Kelurahan Gogagoman, Kotamobagu Barat.
“Draft Perwako untuk UPTD Rusunawa sudah siap. Ada enam UPTD yang akan dibentuk pada tahun ini. Saat ini tinggal menunggu persetujuan dari Gubernur untuk perwako tersebut,” ujar Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kotamobagu Rio Lombone, Kamis (22/5).
Perwako UPTD ini akan melengkapi Peraturan Daerah (Perda) tentang retribusi Rusunawa yang masih akan dilakukan pembahasan lagi. Saat ini, perda tersebut masih berupa rancangan dan baru akan dibahas pada Sabtu (24/5) pekan ini.
“Dengan demikian, perangkat yang akan mengelola siap, diisi oleh perangkat dengan aturannya lain. Bangunan Rusunawa itu kan sudah beres, kalau tak dikelola dan dioperasikan bisa-bisa rusak,” ucap Rio.
Terpantau, Rusunawa yang berdiri megah Kelurahan Gogamoman hingga saat ini masih kosong melompong. Selain belum adanya perda, masalah air bersih juga mengganjal warga untuk bisa menempati Rusunawa yang kelar dibangun 2013 lalu itu. (Has)