TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU— Wali Kota Kotamobagu Tatong Bara, meminta kepada para penungak tuntutan ganti rugi (TGR), untuk secepatnya menyelesaikan temuan TGR dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal tersebut dikatakan Kepala Inspektorat Kotamobag Wiewik Kurnia Buchari.
‘’Ibu wali kota dalam rapat yang digelar. Hanya menegaskan kembali agar TGR yang menjadi kewajiban para penunggak untuk secepatnya dapat menyelesaikan temuan tersebut. Baik pejabat, staf bahkan pihak ketiga,’’ kata Kepala Inspektorat Kotamobagu Wiewik Kurnia Buchari Selasa (20/5).
Menurutnya jika tidak secepatnya diselesaikan, bisa mempengaruhi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh BPK. Apalagi BPK sekarang ini masih sementara melakukan audit di Pemkot Kotamobagu dan akan berakhir pada 26 Mei, awal pekan depan.
“Kita tinggal memiliki dua hari menyelesaikan TGR sebelum pemeriksaan BPK berakhir,’’ kata Wiewik.
Ditemui terpisah, juru bicara Pemkot Sitti Rafiqa Bora menambahkan, jika masih belum menujukan niat untuk lakukan pengembalian, kata Walikota, tak segera mempublis nama-nama ke media.
“Jika tidak ada itikat baik, maka kami akan mempublikasikannya di media. Dan ini berkat perintah Walikota,” katanya.
Dari temuan TGR hasil pemeriksaan BPK itu terjadi sejak tahun anggaran 2008 dan 2012 lalu. Dari total delapan miliar total temuan, baru sekitar 60 persen realisasi pengembalian. (Has)