• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Agustus 16, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Kotamobagu

Perda Miras di Kotamobagu Masih Kontradiktif

Redaksi by Redaksi
15 Mei 2014
in Kotamobagu
0
Perda Miras di Kotamobagu Masih Kontradiktif

Tampak Kios Tita yang diberikan ijin oleh Pemerintah menjual Miras di Kotamobagu

0
SHARES
67
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Tampak Kios Tita yang diberikan ijin oleh Pemerintah menjual Miras di Kotamobagu
Tampak Kios Tita yang diberikan ijin oleh Pemerintah menjual Miras di Kotamobagu

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Perang terkait peredaran minuman keras (Miras) terus dilakukan Polres Bolmong. Hingga kini para penjual minuman keras di Kotamobagu  masih bebas menjual Miras.

“ Saat ini hanya seperti ini. Barang buktinya tinggal kita simpan dan musnahkan. Kalau untuk tindakan kepada penjual, belum ada  karena, tidak ada dasar hukum yang mengatur. Soal penjual paling tinggi dimintai klarifikasi,” kata Kasat Reskrim Polres Bolmong AKP Iver Manossoh saat menjabaw pertanyaaan wartawan soal penyitaan minuman keras ribuan liter.

Jika ingin Kotamobagu bebas dari Miras memang harus ada Perda yang mengatur. Agar Polisi bisa memberikan penindakan kepada para penjual jika kedapatan.

“ Teman-teman wartawan juga boleh mendorong itu kepada pihak pemerintaha maupun DPRD. Bukan hanya di Kotamobagu, tetapi di Bolmong Raya,” tambahnya di kantornya  usai operasi pekat Rabu (14/5).

Tak heran, meski operasi penertiban dari kepolisian kian gencar, peredaran miras di wilayah Kotamobagu semakin menggila. Ada Perda Miras Nomor 10 tahun 2010 mempersempit peredaran miras, namun kemudian muncul ijin yang dianggap lari dari maksud adanya Perda tersebut.

 “Sulitnya bila mereka kantongi izin usaha pedagangan,” katanya.

Hadirnya Perda Miras  sangat kontradiktif dengan semangat Perda inisiatif DPRD. Menurut sejumlah anggota dewan, perda tersebut sengaja dibuat untuk membatasi peredaran miras, termasuk pemberian ijin.

Namun kenyatannya, begitu perda tersebut diketuk, awal tahun 2011, Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Penanaman Modal (Disperindagkop-PM) mengeluarkan ijin kepada tujuh pengusaha miras.

“Kami heran, kok ijin mirasnya keluar berdasarkan perda. Padahal, kami tahu, isi tertuang dalam perda sangat sulit memberi ruang kepada pemberian izin,” kata Abdul Kadir Rumoroy, personil Komisi I waktu lalu. (Has)

 

 

Tags: texs
Previous Post

Gudang Penyimpan Miras di Kotamobagu Digeledah Polisi

Next Post

Golkar Bolsel Bantah ada Pergantian Caleg Terpilih

Next Post
Suara Golkar di Kabupaten Bolmut Masih Signifikan

Golkar Bolsel Bantah ada Pergantian Caleg Terpilih

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Warning PETI di Potolo dan Oboy
Bolmong

Warning PETI di Potolo dan Oboy

by Redaksi
16 Agustus 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Perang terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), kini ditabuh Presiden Prabowo Subianto. Pidato Prabowo tidak hanya...

Read moreDetails
Bupati Bolmong Yusra Alhabsyi Kukuhkan Anggota Paskibraka Tahun 2025

Bupati Bolmong Yusra Alhabsyi Kukuhkan Anggota Paskibraka Tahun 2025

15 Agustus 2025
RPJMD Tahun 2025-2029 Kabupaten Bolmong Disahkan

RPJMD Tahun 2025-2029 Kabupaten Bolmong Disahkan

15 Agustus 2025
Knalpot Brong Resahkan Warga Kotamobagu, Luster: Akan Kami Tindak

Knalpot Brong Resahkan Warga Kotamobagu, Luster: Akan Kami Tindak

14 Agustus 2025
Tahun Depan Bantuan Modal Untuk Usaha Rumahan di Bolmong Dikucurkan

Tahun Depan Bantuan Modal Untuk Usaha Rumahan di Bolmong Dikucurkan

14 Agustus 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.