TOTABUAN.CO BOLMONG—Tiga komisioner KPU Bolaang Mongondow (Bolmong)Isnaidin Mamonto, Lili Mahmuda, dan Deadels Somboadile mengaku sudah menandatangi berita acara hasil pleno penetapan caleg terpilih. Namun, masih ada catatan yang dilampirkan dalam berita acara tersebut. Catatan itu yakni, tetap menerima usulan dari partai Golkar berdasarkan surat yang dilayangkan pengurus DPD II partai Golkar Bolmong untuk tidak ditetapkan sebagai.
“ Hasil pleno sudah kita tanda tangani. Ini mengingat akan berpengaruh pada caleg lain. Tapi untuk dua caleg dari partai Golkar di Dapil V dan VI yakni Robby Girot dan Sukadi I Ketut tetap mengacu pada surat yang dilayangkan partai Golkar untuk tidak ditetapkan,” kata Isnaidi saat diminta tanggapan Rabu (14/5).
Isnaidi mengatakan, dia tetap bersikeras untuk membuat catatan yang dilampirkan di dalam berita acara. itu mengacu pada peraturan KPUnomor 29 tahun 2013 tentang penetapan calon terpilih, dan penggantian calon terpilih pasal 50, dan 53.
Pernyataan yang sama juga dikatakan komisioner KPU Bolmong Deandles Sombadile. Dia mengatakan, surat yang dilayangkan pengurus partai Golkar sangat memungkinkan untuk dilakukan pergantian. Alasannya, berdasarkan PKPU nomor 29 tahun 2013 tentang penetapan calon terpilih dan penggantian calon terpilih. Di mana, yang menjadi peserta pemilu itu bukan Caleg, tapi partai.
“ Ini jadi dasar kita, kenapa menerima usulan itu. Makanya, surat yang dilayangkan pengurus partai Golkar, memungkinkan untuk tidak ditetapkan,” kata Deandels. (Irgi/Has)