TOTABUAN.CO BOLMONG–Lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) dinilai tidak kompak saat pleno penetapan lanjut caleg terpilih yang dilaksanakan di Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Lobong Selasa (13/5).
Di mana, dari lima komisioner itu, tiga diantaranya menolak menandatangani berita acara hasil pleno penetapan caleg terpilih yang sudah disepakati.
Ketiga komisioner itu yakni Isnaidin Mamonto, Lili Mahmuda, dan Deadels Somboadile. Sedangkan dua komisioner yang menandatangani berita acara itu yakni Ketua KPU Bolmongn Fahmi Gobel dan satu komisioner yakni Rully Hala.
Belum tahu persis alasan ketiga komisioner tidak menandatangi berita acara itu. Namun yang pasti sikap itu sama persis yang dilakukan saksi dari partai Golkar yang menolak membubuhkan tanda tangan menerima hasil pleno tersebut.
Pleno penetapan lanjutan itu dilanjutkan Selasa (13/5) setelah terjadi penundaan pada pleno yang dilakukan Senin (12/5). Ini dilakukan karena surat yang dilayangkan pihak DPD II Partai Golkar yang meminta dua nama caleg dari partai Golkar terpilih untuk tidak dibacakan, yang akhirnya terjadi penundaan.
Dua pimpinan partai yang ada di Bolmong mengaku jika ini tidak dilakukan tiga komisioner itu, siap untuk diadukan ke DKPP.
” Kalau memang itu tidak dilakukan tanpa ada alasan yang jelas, kami siap akan layangkan gugatan ke DKPP. Karena itu jelas merugikan kita yang sudah ditetapkan sebagai caleg terpilih,” kata Ketua PKB Bolmong Yusra Alhabsy dan Ketua PKS Ahmad Mokoagow ketika diminta tanggapan.
Yusra menambahkan,jika penolakan penandatangan berita acara hanya lantaran persoalan yang diluar tugas dan fungsi KPU, yang merugikan caleg lain, ini patut dipertanyakan,kata dia.
Sementara tiga komisioner yang menolak menandatangai berita acara pleno penetapan itu, hingga kini masih sulit untuk dimintai penjelasan.
Pleno penetapan lanjutan caleg terpilih itu, mendapat pengawalan ketat aparat dari Polres Bolmong dibantu pasukan dari Brimob Inuai. (Irgi/Has)